Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada
Berita

Diingatkan! Potensi Klaster Baru Covid-19 dalam Pendaftaran Pilkada

Penyelenggara (KPUD dan Bawaslu) harus memberi sanksi tegas terhadap para pasangan calon kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan sepanjang proses pelaksanaan pilkada. Tapi, jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan lebih baik pilkada ditunda.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Lebih baik ditunda

Terpisah, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai sebanyak 50 persen pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pendaftaran pilkada. “Jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19 (dengan menerapkan protokol kesehatan, red) lebih baik pilkada ditunda,” usulnya.

Berdasarkan pengamatannya, tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menunjukan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan. Seperti, tak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, dan pengerahan massa sedemikian banyak yang menimbulkan kerumunan saat proses pendaftaran. “Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto,” ujarnya.

Dia merujuk Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Melihat Peraturan KPU 6/2020 banyak pasangan calon kepala daerah yang mengabaikan aturan tersebut. Baginya, penundaan penyelenggaran pilkada serentak menjadi pilihan bila penyelenggara dan peserta tak mampu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan konsisten.

Agar pelaksanaan pilkada serentak berjalan sesuai jadwal 9 Desember 2020, kata dia, dibutuhkan komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik, hingga masyarakat calon pemilih. Menurutnya, komitmen bersama mematuhi protokol kesehatan menjadi kunci utama penyelenggaraan pilkada serentak di tengah situasi pandemikCovid-19. “Ini pekerjaan rumah bersama,”  katanya.

Lebih lanjut  Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu menyarankan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik dapat duduk bersama. Untuk memastikan penerapan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 sepanjang tahapan penyelenggaraan pilkada serentak sejak Juli hingga 9 Desember 2020.  

“Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati,” katanya.

Dia pun mendorong Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Konsistensi pemerintah daerah agar menegakkan peraturan daerah (perda) terhadap bagi siapa saja yang melanggar ketentuan protokol kesehatan sangat diperlukan. “Bawaslu dan Pemda dimohon agar menegakkan aturan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait