Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar Soroti Independensi Lembaga Negara
Terbaru

Dikukuhkan Jadi Guru Besar FH UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar Soroti Independensi Lembaga Negara

Independensi lembaga negara dinilai semakin tergerus, khususnya lembaga yudisial dan lembaga independen. Hal ini akibat menguatnya arus konservatisme politik dan intervensi kekuasaan dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

“Dampaknya apa? Lembaga-lembaga yang ada terkesan hanya menjadi formalitas, serta oposisi dimatikan, termasuk meningkatnya apatisme warga dan menguatnya dukungan otokrasi. Kalau kita lihat dalam konteks kita, Indonesia menghadapi arus balik konservatisme yang bukan sekadar fenomena ideologis, tetapi juga strategi politik yang berupaya mengembalikan pola kekuasaan sentralistik di bawah dalih stabilitas dan efisiensi pemerintahan,” bebernya.

Guru Besar Ilmu Hukum FH UGM tersebut menyoroti bahwa konservatisme politik di Indonesia menunjukkan pola yang adaptif. Pelemahan lembaga tidak selalu dilakukan melalui pembongkaran secara frontal, melainkan lewat mekanisme yang lebih halus, seperti revisi regulasi, pembatasan anggaran, hingga kooptasi personal terhadap individu di dalam lembaga.

“Studi menunjukkan bahwa rezim konservatif cenderung mengonsolidasikan kekuasaan eksekutif dan meminimalkan peran lembaga pengawas sebagai bentuk kontrol politik. Apakah ini khusus Indonesia? Tidak. Ini adalah kenyataan global. Ia terjadi di begitu banyak negara, seperti Polandia, Turki, Amerika Serikat, Hungaria, bahkan tetangga paling dekat kita, Filipina,” ungkap Prof. Zainal.

Dalam konteks Indonesia, ia mencermati bahwa polemik independensi kelembagaan terus menghadapi arus. Dari proses seleksi anggota, skema pembiayaan, hingga dinamika hukum, lembaga-lembaga independen kerap dijadikan sarana bagi partai politik untuk memperluas pengaruhnya. Prof. Zainal menilai posisi lembaga-lembaga tersebut berada dalam kondisi yang tidak stabil, seolah berdiri di atas garis tipis antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.

Sekalipun lembaga independen dituntut bekerja tanpa intervensi, di sisi lain keberadaannya masih bergantung pada keputusan politik dan sewaktu-waktu oleh tafsir hukum MK. “Hidup dan matinya lembaga negara independen sering kali bukan karena gagal menjalankan tugas, tetapi karena mereka terlalu berhasil mengusik kenyamanan kekuasaan. Kira-kira kasus UU KPK itu menjadi contoh paling nyata dari proses tersebut,” kata dia.

Sebagai bagian dari insan hukum, Prof. Zainal mengakui bahwa kalangan hukum kerap lebih nyaman menggunakan pendekatan old institutionalist, yakni melihat persoalan semata-mata sebagai masalah aturan dan kelembagaan. Padahal, menurutnya, insan hukum semestinya lebih sering “bertamasya” ke pendekatan-pendekatan lain yang lebih luas untuk menjelaskan kompleksitas persoalan di republik ini.

Ia berpesan perlunya pendekatan struktural untuk membaca fenomena seperti reactionary neoliberalism yang dialami banyak negara. Di saat yang sama, penguatan masyarakat sipil menjadi kunci untuk membalik kemunduran demokrasi yang kian elitis dan menjauhkannya dari publik. Menurut Prof. Zainal, persoalan semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan aturan atau pembenahan institusi.

“Hari ini saya berdiri di sini mengucapkan pidato Guru Besar adalah proses kultural yang panjang. Oleh karena itu, gelar ini perlu saya persembahkan sebagai ucapan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung,” ujar pakar hukum tata negara yang akrab disapa ‘Uceng’ itu.

Dengan pengukuhan tersebut, UGM kini memiliki 559 Guru Besar, dengan Fakultas Hukum UGM mencatatkan 18 Guru Besar aktif dari total 29 Guru Besar. Acara pengukuhan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, jajaran hakim MK, Wakil Ketua I DPD RI, Ketua Dewan Komisioner LPS, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej, dan tokoh lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info