Dilema Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta Lagu
OPINI

Dilema Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta Lagu

Perlu dialog, kerja sama, dan inovasi untuk menemukan solusi holistik yang dapat merangkul kepentingan baik dari segi etika maupun ekonomi.

•Bacaan 3 Menit

Hak cipta menjadi penjaga utama atas keberlanjutan kreativitas dan pengakuan hak para pencipta lagu. Hak moral dan hak ekonomi memegang peran sentral dalam membentuk lanskap hak cipta lagu. Di satu sisi hak moral memberikan kekuatan emosional dan artistik kepada pencipta. Di sisi lain, hak ekonomi menciptakan dasar bagi kompensasi yang adil dan mendorong pertumbuhan industri musik.

Josephine Kartini Natawiria. Foto: Istimewa
Josephine Kartini Natawiria. Foto: Istimewa

Penulis berusaha menguraikan bagaimana kedua dimensi ini saling terkait. Keduanya menciptakan ekosistem yang memungkinkan para pencipta lagu berinovasi. Pada saat yang sama mereka memperoleh penghargaan yang pantas. Ekosistem ini melibatkan aspek mulai dari penulisan lirik hingga performa, distribusi digital, dan royalti.

Baca juga:

Penelusuran lebih lanjut terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia menyoroti UU Hak Cipta. Bagaimana isinya mengatur perlindungan yang adil bagi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan performer menjadi perhatian.

Perlu dipahami bahwa ada dualitas proteksi kreativitas. Hak cipta di Indonesia mengikuti filosofi hukum alam, dengan pengakuan otomatis setelah karya selesai. Dalam era globalisasi, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi dan moral dalam ekonomi kreatif, termasuk musik. Musik, sebagai bahasa universal, menjadi panggung kompleks pertarungan antara hak moral dan ekonomi dalam hak cipta.

Hak moral dalam hak cipta lagu memberikan vokal pada sentuhan pribadi pencipta, yang bukan hanya produsen melodi tetapi juga penyumbang emosi dan pesan. Hak ini mencakup Right of Paternity, Right of Publication, dan Right of Integrity serta hak tambahan seperti Right to Withdraw.

Kasus kontroversi antara Via Vallen dan Jerinx SID mencerminkan pentingnya hak moral dalam melindungi karya. UU Hak Ciptamenyatakan bahwa hak moral melekat pada Pencipta secara abadi. Hak ini termasuk hak untuk tetap mencantumkan nama, mengubah ciptaan, dan mempertahankan integritasnya. Pasal 6 UU Hak Cipta mengatur hak ini tidak dapat dihilangkan, diubah, atau dirusak, termasuk hak terkait informasi manajemen dan elektronik hak cipta.

Halaman selanjutnya:Era digital streaming dan...
hak kekayaan intelektualhak ciptahak ekonomi
Josephine Kartini Natawiria, S.H., M.H.
Josephine Kartini Natawiria, S.H., M.H.

Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info