Dilema Syarat Bahasa Indonesia untuk TKA
Berita

Dilema Syarat Bahasa Indonesia untuk TKA

Para pengusaha Korea pernah menyampaikan protes.

Oleh:
ADY/MYS
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Para pembentuk undang-undang berusaha untuk mengangkat derajat bahasa Indonesia. Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemakaian bahasa Indonesia. Yang menjadi payung tentu saja UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pembentuk peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan rupanya juga tak lupa prinsip penghargaan pada bahasa Indonesia itu. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) boleh membuka keran tenaga kerja asing seluas-luasnya, tetapi mereka tetap harus tunduk pada hukum dan peraturan Indonesia. Salah satunya, ya, kewajiban berbahasa Indonesia.

Khusus untuk Tenaga Kerja Asing (TKA), syarat berbahasa Indonesia merupakan upaya pemerintah memperketat persyaratan masuknya TKA. Syarat itu eksplisit disebut dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Disebutkan dalam Pasal ini empat syarat TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja, salah satunya ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’.

Tiga syarat lain adalah punya pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang hendak diduduki TKA, punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat, dan bersedia membuat pernyataan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Diar Riga, mengakui syarat ‘dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia’ itu telah berkembang dalam wacana. “Sampai ada wacana mau dibuat seperti TOEFL dalam bahasa Indonesia,” jelasnya kepada hukumonline.

Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman, mengatakan kualifikasi dapat berbahasa Indonesia bagi TKA ada kaitannya dengan transfer pengetahuan. “TKA itu kan bekerja di Indonesia, diharapkan ada transfer of knowledge,” ujarnya.

Transfer pengetahuan dan keahlian memang sulit diwujudkan jika TKA tak bisa berbahasa Indonesia dan TKI pendamping tidak bisa berbahasa asing. Tetapi menyaratkan TKA dapat berbahasa Indonesia, dengan ancaman pencabutan izin jika melanggar, bukan tanpa hambatan.

Diar Riga mengakui pernah ada komplain dari delegasi Kamar Dagang Korea Selatan. Pada dasarnya delegasi pengusaha Korea itu sepakat saja dengan syarat bahasa. Tetapi, mereka meminta agar diatur secara jelas. Misalnya, syarat itu tidak begitu saja diterapkan kepada semua TKA dan semua jenis pekerjaan dan masa kontrak. Misalnya, pertama kali datang ke Indonesia belum bisa berbahasa Indonesia, sehingga tak perlu menjadi syarat penggunaan TKA. TKA baru diwajibkan berbahasa Indonesia setelah enam bulan atau satu tahun bekerja.

Lagipula tidak semua TKA punya kontrak tahunan. Bisa jadi hanya tiga atau enam bulan. Sehingga kemampuan berbahasa Indonesia tidak sepatutnya menjadi syarat mempekerjakan TKA. “Itu usulan mereka,” jelas Diar Riga.

Toh, saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tersebut. Para pemangku kepentingan, termasuk Ditjen Imigrasi, akan dimintai pandangan.
Tags:

Berita Terkait