Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata
Terbaru

Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata

Inovasi dan fleksibilitas dalam undang-undang atau peraturan akan sangat penting dalam mengatasi krisis.

CR-27
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Ekonomi pariwisata menjadi salah satu sektor yang terpukul dengan adanya pandemi. Beberapa ahli pun memperkirakan bahwa sektor pariwisata akan terakhir pulih dari kondisi pasca pandemi karena telah mempengaruhi ekonomi dan sosial bagi banyak orang. Pariwisata menghasilkan devisa bagi negara, mendukung pekerjaan dan bisnis, membangun pembangunan di daerah dan menopang masyarakat di daerah. Namun, adanya pandemi membuat pemerintah dan masyarakat kembali memikirkan kembali strategi ekonomi pariwisata.

Harus ada suatu sektor yang dibangun secara berkesinambungan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang yang dapat bertahan dalam situasi pandemi atau krisis lainnya dan juga mampu mendorong inovasi transformatif terhadap perubahan industri dan bisnis.

Pada kondisi tersebut membutuhkan perhatian yang besar antara fleksibilitas, inovasi peraturan dan pembangunan ekonomi maupun sosial. Pada fase ini, hukum sepatutnya mengintegrasikan tujuan pembangunan ekonomi dan sosial yang memungkinkan para pihak untuk beradaptasi dengan new normal secara lebih bertahap.

Inovasi dan fleksibilitas dalam undang-undang atau peraturan itu sendiri akan sangat penting dalam mengatasi krisis dan membangun ketahanan nasional. Pendekatan baru terhadap hukum akan menjadi semakin penting ke depannya. Penerapan fleksibilitas dan mencari pendekatan inovatif untuk perjanjian dan aturan. Selaras dengan aturan pembangunan ekonomi dan sosial yang akan memungkinkan negara dalam merespon dalam keadaan yang berubah dan bergerak maju secara kolektif.

Sektor sosial masyarakat termasuk di dalamnya sektor hukum beberapa kali menjadi sorotan, lantaran pemerintah beberapa kali melakukan kebijakan akibat dari situasi yang tiba-tiba muncul yang tidak bisa dikendalikan oleh tangan manusia. (Baca Juga: Hak-hak Wanita Karier yang Telah Berkeluarga dan Support System yang Menyertainya)

Dalam webinar Strategi Membangkitkan Ekonomi Pariwisata: Dinamika Hukum dan Ekonomi, Selasa (21/12), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau, Ellydar Chaidir, menyoroti regulasi-regulasi yang diatur dalam hukum ketatanegaraan di situasi pandemi, khususnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Paling tidak, ada tiga regulasi hukum terhadap penanganan pandemi, yaitu Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Ellydar, aspek regulasi yang dikeluarkan pemerintah dari kebijakan tersebut memunculkan kritik di mana-mana. Aturan tersebut dinilai terlambat dikeluarkan, akibatnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengalami kegagapan dalam mengambil langkah-langkah penanggulangan Covid-19 terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan.

“Sekilas kita melihat bahwa kebijakan ini dirasa sangat positif dan dipandang sebagai salah satu cara penyelamatan keuangan negara. Namun, di sisi lain mempunyai dampak domino paling tidak dari aspek hukum yang dipandang menyelamatkan keuangan negara yang memungkinkan perubahan alokasi anggaran APBN untuk menanggulangi Covid-19, ujarnya.

Ellydar mencontohkan, dari segi substansi Perppu 1/2020 menyimpan problem hukum yang berpotensi memunculkan moral saling curiga, ketidaknyamanan dan terjadi korupsi karena hal ini tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana.

“Dari segi substansi, Perppu ini digunakan dalam menanggulangi kondisi Covid adalah suatu hal yang perlu diperhatikan. Perppu ini harus ditelaah lebih lanjut karena apakah pembentukan regulasi Perppu ini sudah memenuhi keadaan bahaya yang telah ditetapkan oleh presiden atau tidak,” katanya.

Dia melanjutkan, meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tapi nyatanya kebijakan-kebijakan pemerintah belum sepenuhnya bersandar kepada moral dan etika daripada konstitusi. “Padahal yang kita ketahui bersama untuk mengatasi sebuah keadaan, tentu tidak diperkenankan dalam keadaan rasa yang memaksa dan keadaan yang berbahaya,” sambungnya.

Dia mengatakan untuk pelaksanaan konstitusi diperlukan etika dan moral, baik bagi penyelenggara negara bahwa sebenarnya konstitusi tidak hanya dapat dipahami secara yuridis tapi juga secara filosofis dan sosiologis.

Sejalan dengan peraturan pemerintah dalam meningkatkan pemulihan ekonomi nasional, sektor pariwisata yang paling berdampak yang seyogyanya memberikan pendapatan yang besar bagi negara, kini menjadi perhatian penuh pemerintah untuk memulihkan sektor ini.

Sebagai pulau penghasil pendapatan ekonomi di sektor pariwisata terbesar, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana Bali, Ni Ketut Supasti Dharmawan, mengungkapkan sektor kepariwisataan itu bersifat multidisiplin dan berelevansi dengan perlindungan kekayaan intelektual dalam mempromosikan karya ekonomi kreatif agar ekonomi kreatif bangkit.

“Karya-karya ekonomi kreatif bersumber dari kreativitas dan kemampuan dan olah pikir manusia. Untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi mereka yang menghasilkan karya itu memiliki hak eksklusif. Kekayaan intelektual bisa dimiliki oleh individu dan kepemilikan komunal,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, karya-karya ekonomi kreatif ini bisa sebagai salah satu bentuk untuk membangkitkan kembali situasi ekonomi pariwisata, terutama di bidang destinasi turis agar masyarakat setempat dan penggiat UMKM mendapat perlindungan dalam konteks perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya yang mereka hasilkan.

“Yang yang sangat potensial mendapat perlindungan kekayaan intelektual itu meliputi hotel, produk-produk masyarakat setempat dan makanan daerah,” tambahnya.

Terkait perlindungan kekayaan intelektual, sudah banyak dasar hukum yang memberikan ketentuan-ketentuan dalam memberikan perlindungan, yaitu UU No.28 tahun 2015 tentang Hak Cipta, UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 30 Tahun 2003 tentang Rahasia Dagang, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

“Hak cipta pada intinya hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis, tidak wajib ada pencatatan tetapi sebaiknya dilakukan pencatatan. Yang bisa dicatatkan bisa semua karya-karya di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan serta kekayaan intelektual di ranah komunal,” jelasnya.  

Untuk mewujudkan pembangunan dalam ekonomi digital perlu adanya kesenambungan antara pembangunan ekonomi digital dan pembangunan hukum. Namun, keduanya sering tidak beriringan lantaran ekonomi digital lebih cepat mengalami percepatan dibanding pembangunan hukum, dan ini merupakan sebuah tantangan baru.

Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistyo, mengungkapkan yang termasuk ke dalam pembangunan hukum berkaitan dengan pembangunan ekonomi kreatif adalah politik hukum presiden. Untuk berhasil mencapai pembangunan yang pertama adalah politik hukum presiden, selanjutnya hal ini akan berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, perlu pemberdayaan birokrasi daerah. Pemerintah dan Pemda harus menyediakan ruang berkembang bagi ekonomi kreatif, memberi insentif dan pajak yang responsif agar masuk jaringan kota kreatif dunia,” katanya.

Selain itu, ia menambahkan pendidikan dan pelatihan pelaku ekonomi kreatif juga sangat penting. Ada tiga pilar utama untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif yaitu, inovasi adaptasi dan kolaborasi. Ia mengimbau masyarakat perlu disadarkan arti pentingnya budaya birokrasi dan berinovasi karena hal tersebut bisa mendatangkan nilai ekonomis yang tinggi secara berkelanjutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info