Implikasi Putusan MK Terkait UU Penanganan Covid-19

Implikasi Putusan MK Terkait UU Penanganan Covid-19

Segala kebijakan atau tindakan keuangan negara selama pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Implikasi Putusan MK Terkait UU Penanganan Covid-19
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock

Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 27 ayat (1), (2), dan Pasal 29 UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU (UU Penanganan Covid-19) inkonstitusional bersyarat.

Dari tujuh permohonan yang diperiksa, hanya permohonan bernomor 37/PUU-XVIII/2020 ini yang dikabulkan sebagian dengan mengubah redaksional kedua pasal tersebut. Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Pemohon perorangan yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Para Pemohon melayangkan pengujian formil dan materil UU Penanganan Covid-19 yang dianggap bertentangan Konstitusi.

Seperti diketahui, sejak terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui dan sah menjadi UU No.2 Tahun 2020 pada 18 Mei 2020, sejumlah elemen masyarakat melayangkan pengujian formil dan materil atas UU Penanganan Covid-19 ini terutama polemik norma Pasal 27. Pasal 27 ayat (2) dan (3) Lampiran UU Penanganan Covid-19 menyebutkan biaya penanganan pandemi Covid-19 dan penyelamatan perekonomian bukan kerugian negara dan segala tindakan pejabat pemerintah terkait dan/atau KKSK dengan iktikad baik tidak bisa dituntut/digugat secara pidana/perdata/tata usaha negara.

Sejumlah elemen masyarakat menilai pasal itu telah memberi kekebalan hukum (imunitas), seolah tidak dapat diproses secara hukum terhadap para pejabat yang membuat keputusan dan menjalankan kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi didasarkan iktikad baik dan ketentuan peraturan. Beleid ini dianggap mengganjal KPK atau Kejaksaan untuk menindak pejabat yang diduga menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 dan penyelamatan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional