Dinamika Hukum Investasi di Indonesia
Resensi

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Berawal dari bahan bacaan kuliah pascasarjana, berakhir dengan sebuah buku yang menyajikan sejumlah masalah hukum investasi di Indonesia.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP.
Foto: SGP.

Ringan, ringkas, dan mungil. Begitulah kesan pertama saat memegang dan melihat secara sekilas buku ‘Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia’. Diterbitkan pertama kali Februari 2013, buku karya David Kairupan ini hadir sebagai salah satu referensi termutakhir di Indonesia tentang hukum investasi.

Penanaman modal asing di Indonesia tentu saja bukan sesuatu yang baru. Ia telah ratusan tahun tumbuh, berkembang, dan terus mengembangkan sayap hingga menjadi bagian penting dari pembangunan nasional. Penanaman modal menjadi sesuatu yang sifatnya inevitable, tak bisa dihindarkan (hal. 2).

Lantaran menjadi sesuatu yang inevitable maka harus ada pedoman yang jelas. Bagaimanapun, tak bisa sembarangan membuka ruang investasi karena akan melahirkan siapa yang kuat akan menjadi pemenang. Iklim investasi harus kondusif agar ia tak menjadi gangguan. Hukum hadir untuk membangun kondusivitas itu. Investor asing tidak akan menanamkan investasi jika kepastian hukum tak ada. Dalam investasi ada resiko-resiko hukum yang akan dihadapi.

Indonesia adalah contoh negara tempat investasi yang menarik. Tetapi masalah kepastian hukum masing sering disuarakan investor. Ambil contoh perizinan. Pembenahan perizinan tampaknya masih menjadi problem serius meskipun berbagai regulasi sudah diterbitkan. Perizinan yang kurang berjalan dengan baik akan menimbulkan biaya tinggi. Sudah banyak hasil riset yang membuktikan sinyalemen itu. Masalahnya ada pada implementasi regulasi yang terkesan dilaksanakan setengah hati. Upaya yang dilakukan juga masih terlaku menekankan pada formalitas ketimbang menciptakan budaya hukum yang pro investasi (hal. 32).

Pemerintah seringkali dihadapkan pada dilema. Membuka ruang investasi selebar-lebarnya dianggap mengkhianati filosofi konstitusi. Tetapi menutup diri terhadap dunia luar di era seperti sekarang pun sesuatu yang mustahil. Karena itu, dalam rezim hukum investasi, dikenal pembatasan-pembatasan yang dilandasati kedaulatan suatu negara. Wujud konkritnya di Indonesia adalah daftar bidang usaha yang tertutup buat asing, atau lazim disebut negative list. Misalnya, daftar negatif yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 (hal. 65-67).

Judul

Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia

Penulis

David Kairupan, SH. LL.M.

Cet-1

Februari 2013

Penerbit

Kencana, Jakarta

Halaman

213 + xx

Buku ini memuat juga semacam ‘panduan’ bagi mereka yang ingin berinvestasi. Tiga bab secara khusus membahas mekanisme penanaman modal asing, yakni melalui (i) pendirian perusahaan PMA; (ii) pembelian saham; dan (iii) restrukturisasi. Jika langkah pertama yang diambil, maka perusahaan asing akan tunduk pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk badan hukum lain bagi investor asing hanya terbuka jika disebut dalam sebuah Undang-Undang (hal. 99).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait