Sektor keuangan di Indonesia saat ini mengalami dinamika yang kompleks dan rawan distorsi pemahaman. Perubahan yang terus-menerus terjadi ini tidak hanya disebabkan oleh faktor ekonomi dan bisnis yang tidak menentu, melainkan juga oleh perubahan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan tersebut, peran konsultan hukum sektor keuangan menjadi kian penting untuk membantu pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan berusahanya.
Atas dasar itu, Hukumonline menyelenggarakan Pendidikan Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan Dasar I bagi praktisi hukum yang ingin berprofesi sebagai konsultan hukum di sektor tersebut. Pelatihan ini dilaksanakan pada 3–5 dan 10–12 September 2026 di kantor Hukumonline.
Baca Juga:
- Etika Profesional jadi Fondasi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi
- Perdagangan Karbon Butuh Peran Strategis Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Pemateri pada hari pertama pelatihan sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) periode 2024-2027, Hendrik Silalahi, menyampaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menuntut konsultan hukum pasar modal untuk memperluas kompetensinya hingga ke seluruh sektor keuangan.
Perubahan ini turut memengaruhi transformasi HKHSK yang sebelumnya bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). “Sebab di dalam UU P2SK telah disebutkan bahwa ruang lingkupnya bukan hanya konsultan pasar modal, makanya kita bertransformasi mengikuti ketentuan sektor keuangan,” jelasnya pada Kamis (3/9).
Meskipun harus mengubah kelembagaannya secara mendasar, Hendrik mengakui bahwa transformasi ini memiliki sisi positif. Contohnya, Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang diperoleh para profesional kini dapat berlaku untuk sektor keuangan lain di luar pasar modal, seperti bursa karbon dan pasar uang.
















