HKHSK: PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus
Terbaru

HKHSK: PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus

Keberhasilan PFII bergantung pada kepastian hukum, kredibilitas institusi, dan kualitas ekosistem yang mampu menarik investor lintas negara.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko. Fotografer/HFW
Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko. Fotografer/HFW

Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Lembaga yang dikelola bakal dewan khusus ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat pendalaman dan diversifikasi ekonomi nasional melalui sektor keuangan.

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko, menilai langkah tersebut strategis karena Indonesia membutuhkan terobosan baru untuk memperkuat sektor keuangan. Apalagi Indonesia belum dianggap sebagai pusat keuangan di Asia Tenggara, di tengah banyaknya sumber yang dapat dikelola.

“Jadi memang kita butuh forum yang baru, yang bisa mensupport di sektor keuangan. Ya, walaupun gini, kalau kita bangun ekosistem baru di sektor keuangan ya, ini yang diperlukan itu kan tidak hanya sekadar gagasan dan norma,” ungkap Kukuh kepada Hukumonline, Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, Kukuh menilai pembentuk undang-undang perlu segera menyusun UU khusus sebagaimana diamanatkan Pasal 248A UU P2SK untuk mendukung ekosistem PFII. Target penyelesaian dalam tiga bulan dinilai realistis sepanjang prosesnya tidak dimulai dari nol.

Baca juga:

Pasalnya penyusunan dari awal membutuhkan waktu lebih panjang untuk kajian akademik, rapat dengar pendapat, dan forum diskusi. Penyusunan UU PFII harus memperhatikan tiga hal utama. Yakni gagasan strategis yang jelas, langkah implementasi yang terukur, serta visi menjadikan PFII sebagai trust center atau lembaga yang dipercaya.

“Ini yang harus kita perhatikan, karena kalau kita bandingkan dengan apa yang sudah dibuat oleh Dubai, Abu Dhabi, Singapura, itu kan mereka membuat pusat finansial internasional yang mereka bangunnya itu juga dilihat secara kredibilitasnya,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info