HKHSK: PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus
Terbaru

HKHSK: PFII Harus Jadi Trust Center Baru, Bukan Sekadar Kawasan Ekonomi Khusus

Keberhasilan PFII bergantung pada kepastian hukum, kredibilitas institusi, dan kualitas ekosistem yang mampu menarik investor lintas negara.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

“Jadi kalau ditanya apakah Bali ini lokasi yang tepat, ya. Gini untuk bangun PFII itu kita harus lihat dulu yang diperlukan investor asing. Selain kita bicara mengenai kepastian hukum adalah kita bicara nyamannya,” katanya.

Di tengah keberadaan pusat finansial internasional di negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, Kukuh menilai Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan rule of law. Tak kalah penting adalah menjamin keamanan dan kepercayaan bagi investor yang menempatkan asetnya di PFII.

Karena itu, HKHSK mendukung pembentukan PFII sepanjang tidak hanya bertumpu pada insentif pajak atau pembentukan kawasan khusus, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi hukum sektor keuangan. HKHSK bahkan siap menyiapkan anggotanya untuk berperan sebagai profesi penunjang dalam pengembangan PFII.

Terpisah, Ketua Badan Legislatif DPR, Bob Hasan pun telah menyetujui usulan rancangan UU PFII untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan UU P2SK karena telah memenuhi unsur ‘keadaan tertentu’ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kita sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info