Karena itu, Kukuh menekankan pentingnya UU PFII mengatur norma yang mampu menjadikan PFII sebagai trust center baru. Menurutnya, PFII harus diposisikan sebagai proyek penguatan kepastian hukum, bukan sekadar proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nasional.
“Oleh karenanya, pembuat undang-undang ini juga harus mendesain undang-undang PFII itu secara lebih hati-hati. Jadi saya selalu bilang begini, Indonesia itu sebetulnya tidak kekurangan aturan hukum, ya. Yang jadi persoalan kita itu selalu adalah masalah implementasi,” ujarnya.
Kukuh menegaskan PFII tidak dapat disamakan dengan tax haven atau surga pajak yang menawarkan tarif pajak sangat rendah, bahkan nol persen. Meski memberikan berbagai kemudahan bagi investor asing, PFII tetap memiliki kekhususan dalam aspek regulasi, kawasan, dan tata kelolanya.
Ia mencontohkan, negara-negara yang telah memiliki pusat finansial internasional umumnya menerapkan sistem hukum khusus yang mengadopsi standar internasional, baik dari sisi substansi, budaya hukum, maupun kelembagaan. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi nilai tambah, terutama karena transaksi yang berlangsung di PFII akan didominasi transaksi lintas batas (cross-border transactions).
“Di beberapa negara kalau yang saya cermati gitu, ya. Dia mungkin sistem hukumnya civil law, ya secara nasional, tapi ternyata di pusat finansial internasionalnya itu, dia menggunakan common law. Jadi, bisa jadi ini juga diterapkan nantinya. Kalau ini sudah diterapkan, ya kita harus tadi ini harus konsisten bahwa ini harus bisa memberikan kepastian hukum. Jangan sampai kekhususan itu justru nanti dia menciptakan ketidakpastian yang baru atau kekacauan hukum,” tegas Kukuh.
Sumber daya dan penempatan
Kukuh juga menyoroti tantangan ketersediaan talenta. Menurutnya, sebagai kawasan khusus, PFII membutuhkan sumber daya manusia dengan kompetensi khusus, seperti memahami sistem hukum common law selain civil law, serta memiliki kemampuan berbahasa internasional, terutama bahasa Inggris.
Terkait rencana penempatan PFII di Bali, ia menilai lokasi tersebut memiliki sejumlah keunggulan. Mulai dari kenyamanan hingga reputasi internasional yang telah terbentuk sebagai destinasi wisata dunia. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, Bali dinilai berpotensi menjadi lokasi yang mudah diakses dan mampu memberikan kenyamanan bagi pelaku bisnis global.
















