Revisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU No. 4 Tahun 2026 memunculkan polemik baru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena negara memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan.
Selain itu, data dan informasi yang timbul dari transaksi surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Aturan itu berlaku untuk transaksi di pasar primer, sementara investor juga diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut.
Baca Juga:
- UU P2SK Terbaru Atur Restorative Justice untuk Perkara Jasa Keuangan
- RUU P2SK Jadi UU, Ini 15 Poin Substansi Krusial
Bahkan, instrumen itu dapat digunakan sebagai tempat penampungan dana peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi tempat pencucian uang dan menimbulkan risiko besar terhadap tata kelola keuangan, serta reputasi Indonesia di mata investor global.
“Surat utang Danantara jadi tempat cuci uang. Akhirnya investor yang punya standar ESG justru tidak tertarik membeli obligasi Danantara karena bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk anti-pencucian uang lintas negara. Ini semacam tax amnesty jilid tiga,” kata Bhima saat dihubungi Hukumonline, Selasa (23/6).
















