Revisi UU P2SK Dinilai Buka Ruang Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang
Terbaru

Revisi UU P2SK Dinilai Buka Ruang Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang

Ketentuan yang memberikan imunitas kepada pembeli surat utang khusus berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah justru melonggarkan standar penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: RES
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: RES

Revisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU No. 4 Tahun 2026 memunculkan polemik baru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena negara memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan.

Selain itu, data dan informasi yang timbul dari transaksi surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Aturan itu berlaku untuk transaksi di pasar primer, sementara investor juga diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut.

Baca Juga:

Bahkan, instrumen itu dapat digunakan sebagai tempat penampungan dana peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi tempat pencucian uang dan menimbulkan risiko besar terhadap tata kelola keuangan, serta reputasi Indonesia di mata investor global.

“Surat utang Danantara jadi tempat cuci uang. Akhirnya investor yang punya standar ESG justru tidak tertarik membeli obligasi Danantara karena bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, termasuk anti-pencucian uang lintas negara. Ini semacam tax amnesty jilid tiga,” kata Bhima saat dihubungi Hukumonline, Selasa (23/6).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info