Revisi UU P2SK Dinilai Buka Ruang Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang
Terbaru

Revisi UU P2SK Dinilai Buka Ruang Imunitas Investor Patriot Bond, Berisiko Jadi Sarana Pencucian Uang

Ketentuan yang memberikan imunitas kepada pembeli surat utang khusus berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah justru melonggarkan standar penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan perlakuan khusus terhadap investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha pemilik dana.

“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (23/6).

Pernyataan itu merespons sisipan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur tentang pelindungan hukum kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Penjaminan itu mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Purbaya menekankan, dana yang masuk ke instrumen tersebut akan dianggap aman. Akan tetapi, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak mendapatkan imunitas apabila ditemukan persoalan perpajakan maupun pelanggaran lain.

Menurut Menkeu, skema ini berbeda dengan tax amnesty. Dalam program pengampunan pajak, wajib pajak memperoleh perlakuan yang lebih luas atas aset yang dilaporkan.

Sementara dalam skema Patriot Bond, perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan ke instrumen tersebut. “Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) nggak,” ujarnya.

Purbaya juga merespons kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengakomodasi praktik pencucian uang. Menurutnyaa, pemerintah memilih mendorong dana yang berada di luar sistem agar masuk ke perekonomian domestik. Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk pembiayaan pembangunan.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” tutur dia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info