Ia memperkirakan pemerintah berupaya meningkatkan daya tarik instrumen tersebut dengan memberikan berbagai perlindungan hukum kepada investor. Namun, langkah itu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Dalam beleid tersebut, pemerintah sedang menerbitkan aturan penghapusan transaksi yang berasal dari tindak kejahatan agar uang tersebut bisa bersih dan tanpa bisa dipidanakan. Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus tidak bisa dijadikan bukti kejahatan,” tambahnya.
Adapun dengan adanya hal tersebut, menurutnya, pelaku kejahatan keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil kejahatannya dan menikmati bunga investasi yang dibayarkan melalui dana BUMN.
Huda menilai ketentuan tersebut berpotensi berbenturan dengan rezim hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur bahwa pihak yang menempatkan maupun menerima dana yang berasal dari hasil tindak pidana dapat dijerat secara hukum.
“Keluarnya UU P2SK yang terbaru berpotensi mengancam eksistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang karena terdapat perlindungan khusus terhadap dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Huda menyoroti aspek perpajakan dalam aturan baru tersebut. Ia menilai ketentuan yang menyatakan data dan informasi transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak memiliki kemiripan dengan skema pengampunan pajak.
“Ini sama seperti tax amnesty jilid tiga, hanya saja dana ditempatkan langsung ke instrumen Danantara, bukan ke perbankan. Esensinya sama, yaitu adanya pembebasan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak,” kata Huda.
















