Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi
Utama

Dinilai Tabrak Aturan Sana Sini, PP OSS Harus Direvisi

Legal opinion Kejaksaan Agung juga menyebutkan bahwa BKPM berhak untuk mengusulkan adanya revisi, khususnya terkait proses penerbitan izin berusaha dengan sistem OSS.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, kata Endang, terkait Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari K/L dan Pemda berdasarkan Pasal 88 ayat (5) PP OSS, diatur standar perizinan berusaha yang ditetapkan paling lama 15 hari sejak diundangkannya PP OSS. Akan tetapi, katanya, hingga saat ini belum semua NSPK dari K/L dan Pemda sesuai dengan PP sehingga berdampak pada legalitas perizinan OSS yang telah terbit tanpa NSPK dari sektor. Ditambah lagi, Endang menyebut terdapat perizinan dalam lampiran PP, tapi belum dapat dilaksanakan melalui OSS.

 

“Sekalipun baru tahu PP ini tanggal 28 (Juni), BKPM langsung menyesuaikan dengan pasal 88 PP OSS, BKPM membuat NSPK lagi yang baru. Karena sebagian izin dari kami udah diambil alih oleh OSS. Dari 167 izin yang dilakukan di BKPM selama ini, sekarang tinggal 29 jenis izin saja yang menggunakan SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) dan offline,” kata Endang.

 

Meski belum seluruh K/L belum membuat NSPK, lanjut Endang, namun bagi K/L yang sudah membuat NSPK terkadang belum bisa juga diterima oleh sistem. “Jadi ini PR bersama, OSS tetap kita dukung, akan tetapi kami tetap harus memberi masukan agar sistem ini disempurnakan. Sampai sekarang, banya pasal yang kami usulkan untuk direvisi tapi belum sempat direvisi,” tukas Endang.

 

Permasalahan lainnya, kata Endang, salah satu standar integrasi sistem OSS berdasarkan Pasal 91 PP OSS. Di antaranya mencakup tandatangan digital antar sistem Perizinan Berusaha dengan sistem OSS. Padahal, sambungnya, berdasarkan Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencantumkan bahwa syarat sahnya keputusan antara lain meliputi penetapan oleh pejabat yang berwenang. Untuk diketahui, perizinan OSS saat ini hanya memiliki QR code tanpa adanya digital signature.

 

Berikut identifikasi BKPM atas kesesuaian PP OSS dengan perizinan di 17 sektor:

No.

Sektor

Peraturan

Kesesuaian

1.

Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Jumlah dan nomenklatur jenis periinan sesuai antara PP dan Permen. 43 Jenis Perizinan Berusaha

2.

Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Jumlah dan nomenklatur jenis perizinan belum sesuai antara PP dan Permen. Dari 33 jenis perizinan di PP, baru 30 jenis perizinan yang telah sesuai dengan Permen.

3.

Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Jumlah dan nomenklatur jenis perizinan sesuai antara PP dan Permen. 30 jenis perizinan berusaha serta penghapusan 11 rekomendasi.

4.

Pendidikan dan Kebudayaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Jumlah dan nomenklatur jenis perizinan belum sesuai antara PP dan Permen. Dari 9 jenis perizinan di PP, baru 4 jenis perizinan yang sesuai dengan Permen.

5.

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Nomenklatur jenis perizinan (IMB dan SLF) sesuai antara PP dan Permen

6.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SEJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan
  • Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Nomenklatur jenis perizinan (Izin Lingkungan) sesuai antara PP dan Permen

7.

Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

Nomenklatur jenis perizinan sesuai antara PP dan Permen. 2 jenis perizinan berusaha

8.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi

Nomenklatur jenis perizinan (Izin Lokasi) sesuai PP dan Permen

9.

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Jumlah dan nomenklatur jenis perizinan belum sesuai antara PP dan Permen. 23 jenis perizinan berusaha yang tercantum di PP; 11 izin sesuai antara PP dan Permen

10.

Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan

Nomenklatur jenis perizinan sesuai antara PP dan Permen. 9 jenis perizinan berusaha (6 Izin Usaha dan 3 Izin Komersial/Operasional)

11.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Jumlah dan nomenklatur jenis perizinan belum sesuai antara PP dan Permen. 17 jenis perizinan berusaha yang tercantum di PP: 13 jenis izin sesuai antara PP dan Permen

12.

Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan

-

13.

Perhubungan

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS)

-

14.

Kelautan dan Perikanan

Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan

-

15.

Agama

-

-

16.

Riset dan Pendidikan Tinggi

-

-

17.

Perindustrian

-

-

Sumber: BKPM

 

Pengalaman BKPM selama beberapa bulan mengurus sistem OSS, kata Endang, hingga saat ini sistem belum bisa menampung perubahan mengingat keberlakuan nomor NIB tidak akan berubah-ubah. Sehingga saat pengusaha hendak mengubah kepemilikan saham maka terpaksa NIB lama yang berlaku harus dicabut terlebih dahulu dengan ‘dirobek’ dan selanjutnya diadukan kembali dari awal. Ia berharap agar ke depan sistem OSS bisa fleksibel terhadap sistem.

 

“Jadi orang yang enggak biasa ngurus NIB kebingungan kenapa NIB lamanya harus disobek-sobek? Padahal memang karena sistem tak menyanggupi maka NIB harus disobek, diajukan lagi dari nol dengan data pegangan bahwa pemegang sahamnya memang sudah berubah,” kata Endang.

Tags:

Berita Terkait