Kamu punya pandangan politik yang berbeda dengan atasan? Pada episode kali ini, #BeginiHukumnya membahas mengenai tindakan atasan yang mem-PHK bawahannya hanya karena perbedaan dalam mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan jika melihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Temukan jawabannya di video #BeginiHukumnya berikut: