Viddi yang turut menghadap Panitera Muda Perdata PN Jaksel mengatakan, keempat orang itu telah menjadi dalang dalam melakukan pemberangusan aktivitas serikat pekerja (union busting). Pemberangusan ini, beber Viddi, di antaranya dengan melakukan intimidasi dan interogasi pada sejumlah anggota SPBM yang dianggap sebagai otak aksi unjuk rasa. Meski tak termasuk dalam daftar orang-orang yang diinterogasi, Viddi telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Perkaranya kini sedang bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial.
Adanya sanksi PHK bagi aktivis serikat pekerja menunjukkan bahwa 'orang-orang atas' di Mandiri anti terhadap aktivitas serikat pekerja, cetus Ketua SPBM yang kini telah menjadi serikat pekerja satu kapal dua nahkoda itu.
Dalam tuntutannya, Viddi dkk meminta pengadilan menyatakan penjatuhan sanksi 300 orang pegawai oleh pihak manajemen itu merupakan tindakan melawan hukum. Makanya, sanksi terhadap karyawan tersebut harus dicabut. Mereka juga meminta pengadilan merehabilitasi nama-nama orang yang terlanjur distempel sebagai sekelompok pengacau perusahaan itu. Caranya, ujar Viddi, Mereka (Tergugat, red) harus meminta maaf di media-media nasional.
Menanggapi adanya gugatan ini, Kuasa Hukum Bank Mandiri A Kemalsjah Siregar mengaku belum mengetahui isi gugatan Viddi Cs. Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan manajemen Mandiri terhadap para karyawan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Karena ada aturannya, tentu kami akan pertahankan apa yang sudah kami lakukan, ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (12/5).
Menurutnya, jika yang dibidik adalah kebijakan penerbitan surat-surat pemberian sanksi kepada karyawan yang berunjuk rasa itu, masa berlakunya sudah habis. Surat sanksi itu, urai Kemal, paling lama masa berlakunya enam bulan. Dengan demikian, masa berlaku surat itu otomatis habis pada Maret 2008. Kalau memang masa berlakunya sudah habis, tidak usah pakai gugat segala, toh dengan sendirinya masa berlakunya juga sudah habis, cetusnya. Untuk itu, Kemal hendak melihat, siapa saja dari 300 pegawai Bank Mandiri terhukum itu yang mengajukan gugatan itu.
Kemal menilai pengacara Viddi tidak memahami ketentuan hukum sehingga gugatan tersebut salah alamat. Dia menilai perselisihan pegawai dan manajemen Bank Mandiri itu berkenaan dengan surat teguran dalam hubungan kerja yang masuk ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). UU Hubungan Industrial (UU 2/2004 tentang PPHI -red) jelas mengatakan, jenis perselisihannya apa tempatnya di mana, kok sekarang mereka gugatan ke PN bukan ke PHI? selorohnya.
Kemal mengelak tudingan bahwa Bank Mandiri enggan menyelesaikan masalah secara damai dengan Viddi cs. Ia malah menyayangkan langkah yang ditempuh para pegawai yang buru-buru melayangkan gugatan. Menurutnya selama ini Viddi cs terlalu memaksakan kehendak yang berseberangan dengan kepentingan Perusahaan. Ini tidak bakal ketemu. Jadi, bukan masalah Bank Mandiri yang tidak mau menyelesaikan masalah,
















