Dipecat Lantaran Demonstrasi, Karyawan Bank Mandiri Menggugat
Utama

Dipecat Lantaran Demonstrasi, Karyawan Bank Mandiri Menggugat

Inilah babak baru perseteruan antara pegawai korban PHK dengan manajemen Bank Mandiri. Bank plat merah beraset terbesar itu kudu meladeni sejumlah gugatan. Mulai dari pengadilan perburuhan hingga pengadilan umum.

NNC/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Menyambung  Kemal, Freddy Simanungkalit, Kuasa Hukum Viddi cs dari PBHI menjelaskan, pada pokoknya gugatan Viddi cs berkenaan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen dalam penerbitan sanksi. Yang kita persoalkan bukan tentang perselisihan hak. Kita mempermasalahkan pemberangusan serikat pekerja dengan cara-cara yang melawan hukum. Penerbitan sanksi itu jelas tidak sesuai peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di Bank Mandiri, bebernya.

 

Freddy menegaskan, perbuatan yang dituduhkan manejemen Mandiri pada 300 orang pegawai itu adalah melakukan unjuk rasa tanpa ijin yang sah selama waktu kerja. Padahal, ujarnya, demontrasi SPBM dilakukan pada waktu hari libur nasional.

 

Lebih lanjut, ujar Freddy, jika memang mau dilawan lewat eksepsi absolut terkait kewenangan pengadilan, tim kuasa hukum sudah memperhitungkan hal itu. Dalam gugatan, kita tidak mempermasalahkan perselisihan hak. Kita menyorot khusus pada penerbitan sanksi secara melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil, jelasnya.

 

Sebagai informasi, Viddi menyandang jabatan terakhir Senior Recovery Manager Bank Mandiri. Dilihat dari kedudukan dan prestasi kerja di perusahaan, Viddi memang tidak bermasalah. Namun, posisinya sebagai Ketua SPBM cukup membikin manajemen Bank Mandiri was-was.

 

Sedikit mengingatkan, perkara Viddi cs sudah melewati sejumlah babak penuh liku. Semua berawal dari peristiwa demonstrasi pada hari Sabtu itu. Dalam aksi itu, mereka menuntut kesejahteraan bagi karyawan serta perombakan manajemen. Sebagai ujung tombak kinerja korporasi, karyawan hanya diberi bonus rata-rata 1,9 kali gaji. Sedangkan manajemen memanen penghargaan tiga hingga tujuh kali gaji. Viddi dan konco-konco juga menilai manajemen terlalu arogan dan antiserikat/

 

Pasca-demonstrasi, para pentolan SPBM itu kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh manajemen. Ujung-ujungnya, keluarlah keputusan pemecatan. Viddi sebagai Ketua SPBM tak luput dari keputusan itu. Kini, perkara PHK Viddi sudah bergulir di PHI. Manajemen Bank Mandiri dalam gugatan beregister 42/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan SPBM mengakibatkan rusaknya pamor bank plat merah itu.

 

Persoalan tak berhenti di situ. Lantaran tindakan itu, dirut dan dua orang level manajemen Bank Mandiri dilaporkan ke Mabes Polri. SPBM menilai pihak manajemen telah melakukan tindakan antiserikat pekerja. Perkaranya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Belum juga nasib kedua kasus -baik di PHI maupun di Kepolisian- kelar, kini Viddi cs melayangkan gugatan ke PN Jaksel.

 

Tags: