Dipersoalkan karena Poligami, Zaenal Ma'arif Gugat Pengurus PBR
Berita

Dipersoalkan karena Poligami, Zaenal Ma'arif Gugat Pengurus PBR

Pengurus Partai Bintang Reformasi bertarung lewat pengadilan. Posisi Zaenal Ma'arif sebagai Wakil Ketua DPR terus dipermasalahkan karena poligami.

CRI
Bacaan 2 Menit

Rapat Paripurna DPR pembukaan masa sidang DPR sempat diwarnai interupsi yang mempersoalkan posisi Zaenal Ma'arif sebagai Wakil Ketua DPR. Interupsi disampaikan anggota DPR dari partai tersebut Zaenal Abidin Husein. Abidin menanyakan jawaban atas surat yang dikirim DPP PBR mengenai penarikan Zaenal Ma'arif ke komisi. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan bahwa nasib Zaenal akan dibahas Rapat Pimpinan DPR pada 9 Januari.

 

Ketika posisinya terus dihujat dan diutak atik secara politik, Zaenal Ma'arif justeru menempuh upaya hukum. Melalui pengacaranya, Zaenal melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan enam halaman yang didaftarkan Senin (8/01), Zaenal menggugat Bursah Zarnubi (Ketua Umum DPP PBR), H. Rusman HM Ali (Sekjen), dan Yusuf Lakaseng (Wakil Sekjen). 

 

Zaenal mengungkit pernyataan DPP PBR yang telah mempersoalkan poligami yang ia lakukan. Lantaran poligami itu, PBR meminta agar Zaenal ditarik dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Permintaan itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR. Nah, penerbitan surat itulah yang dinilai Zaenal sebagai tindakan yang sangat melukai perasaan penggugat. Sebab, agama yang dianut penggugat (Islam) tidak mengharamkan poligami. 

 

Menurut Zaenal, para tergugat tidak berhak mengatasnamakan DPP PBR. Sebab, hingga saat ini kepengurusan partai masih disengketakan di PN Jakarta Selatan. Oleh karerna itu ia meminta agar surat permintaan penarikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Sengketa kepengurusan  

Setelah PKB, kini giliran Partai Bintang Reformasi  (PBR) yang mencoba mengikuti jejak PKB untuk menyelesaikan masalah internal partainya di hadapan pengadilan umum. Gugatannya sendiri dilayangkan melelui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh beberapa pengurus partai dan pengurus organisasi yang berafiliasi langsung kepada partai tersebut.

 

Muanas, salah satu kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Tim Penegak Konstitusi Partai yang ditemui hukumonline menyatakan bahwa yang digugat oleh kliennya adalah keabsahan hasil Muktamar Islah PBR yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Bali.

 

Tergugatnya sendiri dalam perkara ini adalah adalah Dewan Pimpinan Pusat hasil Muktamar Islah (DPP Islah) PBR sebagai tergugat I. Ketua Organized Commitee dan Ketua Steering Committee Muktamar Islah PBR, masing-masing sebagai tergugat II dan tergugat III. Sementara, dua orang Pimpinan Sidang Paripurna IV Muktamar PBR tak luput digugat sebagai tergugat IV dan tergugat V.

Tags: