Hakim Konstitusi Laica Marzuki mengatakan pemohon masih perlu memperbaiki permohonan agar menjadi lebih jelas lagi. Ia menilai pemohon tak terlalu paham untuk menjelaskan apa yang diinginkannya. Karena itu, Laica menyarankan agar pemohon didampingi oleh seorang kuasa hukum.
Permintaan Laica ini juga ditegaskan koleganya. Pemohon bisa minta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH, red), tutur Hakim Konstitusi Achmad Roestandi.
Hakim Konstitusi Natabaya pun senada dengan dua rekannya tersebut. Natabaya menegaskan, bila pemohon hanya bertujuan untuk meminta uang kredit yang telah diberikan kepada Rudy sebesar Rp13 juta, yang telah diputus ditingkat perdata, maka langkah yang harus ditempuh pemohon seharusnya ke polisi. Kalau ke MK, permohonannya harus diubah, pinta Natabaya. Sebuah permintaan yang tak mudah untuk seorang pria tua sederhana, mantan supir taksi, yang memang faktanya hadir tanpa kuasa hukum.
















