Diprotes, Keberadaan Pengacara Pelapor BW di Komisi Pengawas Advokat
Berita

Diprotes, Keberadaan Pengacara Pelapor BW di Komisi Pengawas Advokat

Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat memastikan tidak akan ada konflik kepentingan.

RIA
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.

Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang dilakukan Bambang Widjojanto (BW) di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Rabu (18/2). Pemeriksaan ini didadasarkan pada laporan Sugianto Sabran.

Sugianto selaku pelapor adalah orang yang sama dengan yang melaporkan BW ke Mabes Polri. Hal yang menjadi landasan pelaporan pun sama, yaitu perkara BW yang disangkakan menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di MK.

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline di website PERADI, ditemukan fakta bahwa kuasa hukum Sugianto, Carel Ticualu merupakan anggota Komisi Pengawas Advokat PERADI.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar juga sudah mengetahui informasi ini sebelumnya. “Saya juga baru tahu tadi tuh, dikasih tahu yang lain,” ucapnya kepada hukumonline, Kamis (26/2).

Fickar berkomentar seharusnya Carrel mengundurkan diri dari keanggotaannya di dalam Komisi Pengawas Advokat karena kliennya merupakan pelapor dalam perkara ini. Tim kuasa hukum BW mengkhawatirkan akan ada proses yang tidak adil, sebab sangat mungkin timbul konflik kepentingan dengan Carrel sebagai Komisi Pengawas Advokat PERADI sekaligus kuasa hukum pelapor.

“Mestinya si Carrel itu mengundurkan diri ketika Sugianto melaporkan atau bukan si Carrel harusnya yang mendampingi. Kalau dia mendampingi, nggak etis itu. Melanggar kode etik dia,” tutur Fickar.

Meskipun dalam panel yang memeriksa perkara BW tidak terdapat Carrel di dalamnya, namun disebutkan oleh dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini, rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Pengawas Advokat PERADI.

Bila dalam rapat pleno, Carrel diikutsertakan, tim kuasa hukum BW tak akan segan untuk melaporkan pula adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan olehnya, sebut Fickar.

“Kalau nanti rapat si Carrel Ticualu itu ikut, itu artinya putusannya menjadi bias. Ada kepentingan yang melekat di situ. Nggak boleh sebenarnya dia menunggangi jabatannya di Komisi Pengawas kemudian dia ikut rapat memutuskan pelaporan dia sendiri. Jadi tidak mustahil kita melaporkan dia secara etika juga,” jelas Fickar.

Sebagai informasi, panel yang dibentuk Komisi Pengawas Advokat PERADI untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terdiri dari Timbang Pangaribuan, Said Damanik, dan Srimiguna.

Melalui sambungan telepon, Timbang membenarkan Carrel sebagai anggota Komisi Pengawas Advokat. Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat PERADI itu juga menyadari bahwa akan muncul konflik kepentingan bila Carrel masuk ke dalam panel. Makanya, kata Timbang, yang dipilih sebagai panel dalam kasus ini adalah Said Damanik dan Srimiguna.

“Pak Carrel kan nggak masuk panel ya. Karena kita tahu (Carrel kuasa hukum Sugianto, red), jadi dia nggak dimasukkan ke dalam panel,” tutur Timbang.

Timbang meyakinkan tidak akan ada keberpihakan ketika memutuskan rekomendasi apa yang nantinya akan dikeluarkan setelah selesai proses pemeriksaan rapat pleno. “Pemeriksaan hanya dilakukan tiga orang, jadi itu netral ya. Tidak berpihak. Yang tiga itu lah nanti yang diuji dalam sidang pleno,” sebutnya.

Hingga saat ini, pemeriksaan BW masih menunggu keterangan dari Bupati Kotawaringan Barat Ujang Iskandar, klien BW saat di sidang pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.

“Rencana pemeriksaan bupati hari Rabu (4 Maret 2015), kalau tidak ada ya kita lanjutkan dengan pleno. (Kalau begitu) yang rugi ya si BW lah nanti,” ujar Timbang.

Untuk sementara, Timbang menyampaikan belum bisa berkomentar banyak soal hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Ia hanya dapat berkomentar Polri terlalu ceroboh dalam menetapkan BW sebagai tersangka. Menurutnya polisi seharusnya memanggil advokat dengan kompetensi sebagai saksi ahli terlebih dulu untuk mengetahui sejauh mana advokat, dalam menjalankan tugas dan profesinya, boleh membriefing saksi.

Lebih jauh ia mengatakan, “kalau dari rekamannya, saya lihat semua itu pertanyaan dari hakim di MK, tidak ada pertanyaan dari pihak (BW, red). Jadi pihak tidak pernah bikin pertanyaan. Hakim panel MK itu yang bertanya, bagaimana itu skenarionya bisa terjadi?”

Tags:

Berita Terkait