Selain itu, sebelum merumahkan karyawan, lanjut Kemalsyah, perusahaan juga telah melakukan berbagai langkah untuk melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksana (juklak) Menteri Tenaga Kerja. Misalnya, dengan mengambil langkah pengurangan gaji direksi, pengurangan waktu lembur dan operasional.
Namun apa yang dikemukakan kuasa hukum direksi PT. DI ini, dibantah perwakilan karyawan. Menurut Ir. Mahfud, yang pernah menjadi Manajer Pelayanan dan Sumber Daya Manusia PT. DI, jajaran direksi tidak pernah melakukan upaya efisiensi. Bahkan sampai saat ini, surat keputusannya tidak pernah ada.
Atas sanggahan dari wakil karyawan, kuasa hukum direksi PT. DI meminta waktu kepada P4P untuk memberikan segala dokumen terhadap apa yang pernah dilakukan jajaran direksi. "Besok paling lambat jam dua siang kami siapkan segala dokumennya," papar Kemalsyah.
Beban kerja tidak sebanding
Mengenai rencana pemecatan yang menurut manajemen disebabkan beban kerja tidak sebanding, para karyawan membantahnya. Menurut ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK), Ir. Arif Minardi, penyebabnya bukan karena beban karyawan, tetapi justru ketidakmampuan manajemen menjalankan perusahaan.
Untuk itu, Arif menambahkan, sebenarnya pihak SP FKK sudah menawarkan proposal penyelamatan PT. DI. Namun sayangnya, jajaran manajemen yang saat ini dikuasai BPPN dan Meneg BUMN tidak pernah menanggapinya. Padahal menurut Arif, dalam proposal ini penyelamatan PT. DI ini karyawan tidak perlu dikorbankan dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan sepeserpun uang.
Pemerintah sendiri selaku pemegang saham PT. DI dalam rapat kabinet telah memutuskan untuk memecat sekitar 6600 orang karyawan PT. DI. Untuk mempersiapkannya, pemerintah sudah menyiapkan sekitar AS$50 juta. Namun, serikat karyawan sampai saat ini tetap menolak rencana pemerintah tersebut.