Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri
Utama

Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri

Lantaran dianggap bukan pekerja yang tunduk dengan UU Ketenagakerjaan, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan tergugat I, II, dan III menurut Syahruddin tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) akta No. 1 tanggal 1 Agustus 2008 tentang pengangkatan Syahruddin sebagai Dirut. Memang, dalam Pasal 15 ayat (1), Dewan Komisaris diberi kewenangan untuk memeriksa pembukuan, surat, keadaan uang kas, maupun mengetahui segala tindakan yang dijalankan direksi.

 

Namun, kewenangan itu juga termasuk meminta keterangan direksi terkait pemeriksaan yang dilakukan Dewan Komisaris. Dalam Pasal 15 ayat (2) dikatakan bahwa direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan Dewan Komisaris. Oleh sebab itu, Syahruddin berpendapat, bila memang ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan prosedur dalam pemberian kredit kepada nasabah, maka sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Dewan Komisaris sepatutnya meminta keterangan kepada dirinya terlebih dahulu.

 

Alih-alih dimintai penjelasan, perusahaan malah memberhentikan sementara Syahruddin dari jabatannya. Atas dasar ini, Syahruddin menilai perusahaan telah mengambil keputusan secara subjektif. Selain karena jajaran direksi perusahaan dikuasai oleh tergugat II dan III, yang notabene adalah kakak beradik, juga karena tidak dilakukannya audit terlebih dulu oleh auditor independen.

 

Kemudian, PMH lainnya yang dilakukan tergugat II, III, bersama tergugat IV adalah masuk tanpa izin ke ruang kerja Syahruddin. Dalam gugatannya, Syahruddin mengatakan ketiga tergugat telah memasuki ruang kerjanya pada 26 Januari 2009. Ketika itu ia tidak berada di tempat karena hari sedang libur untuk perayaan imlek. Padahal jika merujuk Pasal 15 ayat (1) akta No.1 tanggal 1 Agustus 2008, Dewan Komisaris dapat memasuki setiap sudut bangunan perusahaan pada hari kerja. Karena tergugat II, III bersama tergugat IV melakukannya di hari libur, Syahruddin menganggap ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Akibat perbuatan para tergugat ini, Syahruddin menuntut ganti kerugian materil dan immateril yang masing-masing sebesar Rp2,66 miliar dan Rp10 miliar. Dalam hitung-hitungannya, Syahruddin tetap mengacu pada akta No.1 tanggal 1 Agustus 2008 yang menyatakan bahwa pengangkatannya sebagai Dirut berlaku selama lima tahun, sejak 1 Agustus 2008 sampai 31 Juli 2013. Oleh karena itu, ganti kerugian yang dimintakan Syahruddin juga berupa upah dan fasilitas yang seharusnya ia terima selama lima tahun, yaitu sebesar Rp1,28 miliar.

 

Selain upah dan fasilitas untuk lima tahun, karena telah mengabdi di BPR selama 16 tahun, Syahruddin juga meminta kompensasi yang berlaku umum seperti, uang pesangon, penghargaan, penggantian hak cuti tahunan, bonus tahunan dan sebagainya sebesar Rp1,38 miliar.

 

Bukan kewenangan PHI        

Karena Syahruddin mempermasalahkan pemberhentian sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLB) pada 18 Februari 2009, tergugat I, II, dan III menilai permohonan Syahruddin seharusnya ditujukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bukan ke Pengadilan Negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info