Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri
Utama

Direktur Utama Tuntut Pesangon di Pengadilan Negeri

Lantaran dianggap bukan pekerja yang tunduk dengan UU Ketenagakerjaan, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Melalui kuasa hukumnya, Rio Bonang, ketiga tergugat sempat meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang menyatakan PHI berwenang untuk mengadili perselisihan yang terjadi antara Syahruddin dan para tergugat.

 

Setidaknya ada beberapa alasan yang menyebabkan Rio berpendapat bahwa perkara ini masuk dalam ruang lingkup kewenangan PHI. Pertama adalah hitung-hitungan ganti kerugian Syahruddin yang di dalamnya terdapat uang pesangon, penghargaan, penggantian hak cuti tahunan, bonus tahunan, dan sebagainya. Komponen kompensasi yang diminta Syahruddin itu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Selain itu, menurut Rio, walau diangkat dan diberhentikan melalui RUPS, status Syahruddin tetaplah pegawai di BPR. Sehingga, apabila terjadi perselisihan antara Syahruddin dan perusahaan, sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, penyelesaiannya melalui PHI.

 

Namun majelis hakim PN Bekasi yang diketuai John Pieter, berpendapat lain. Menurut hakim, jabatan Syahruddin sebagai Dirut tidak dikualifikasikan sebagai pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, melalui putusan sela, hakim menganggap PN Bekasi tetap berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

Pemberhentian permanen

Persidangan perkara ini tetap dilanjutkan dan kini telah memasuki agenda pembuktian dari para tergugat. Tergugat I, II, III menolak dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, sebelum SK pemberhentian sementara dikeluarkan, Dewan Komisaris sudah memberi kesempatan kepada Syahruddin untuk mengklarifikasi.

 

Selain itu, Dewan Komisaris juga sudah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai penyimpangan yang dilakukan Syahruddin. Beberapa nasabah membuat pernyataan kecewa karena mereka telah dimintai sejumlah uang oleh Dirut. Padahal, mereka merasa tidak pernah mempunyai pinjaman di BPR, tetapi entah mengapa terdapat permohonan pinjaman kredit dan perjanjian membuka kredit dengan jaminan fiduciary. Atas perbuatannya ini, perusahaan menindaklanjuti dengan menggelar RUPSLB, tanggal 18 Februari 2009.

 

Dalam RUPSLB tersebut, seluruh pemegang saham hadir dan Syahruddin pun diberi hak untuk membela diri. Syahruddin dianggap telah melakukan beberapa kesalahan. Seperti, penyimpangan prosedur dalam pemberhentian kredit kepada nasabah, menjabat pula sebagai ketua sebuah Koperasi Simpan Pinjam yang bernama Kharisma Artha Jasa, dan tidak pernah masuk sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan perusahaan.  Namun, karena pembelaan diri Syahruddin dianggap tidak relevan, hasil RUPSLB mengukuhkan pemberhentian sementara Syahruddin menjadi pemberhentian permanen atau PHK. PHK inilah yang menurut Rio menjadi dasar Syahruddin menuntut ganti kerugian materil, antara lain berupa uang gaji dan pesangon.

 

Untuk tudingan Syahruddin mengenai tergugat II, III, bersama tergugat IV yang memasuki ruang kerjanya tanpa izin di hari libur. Rio menjelaskan, perbuatan para tergugat tidak melanggar aturan, karena para tergugat telah mendapat izin sebelumnya. Lagipula, ketentuan Pasal 15 ayat (1) akta No.1 tanggal 1 Agustus 2008 tidak menyebutkan satu kata pun larangan untuk memasuki ruang kerja tanpa izin di hari libur. Alhasil, rio berpendapat dewan komisoris dibolehkan memasuki bangunan kantor walau di luar jam kerja.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info