Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui
Berita

Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui

Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Terkait perkara ini, Anang telah memberikan sejumlah uang di luar peruntukkannya yang sah dan tidak dicantumkan dalam item pengeluaran dalam perhitungan keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar tersebut kepada beberapa pihak.

 

"Kepada Sugiharto guna keperluan jasa advokat pada Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah US$200 ribu sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada hal. 2.138 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.41/ Pid.Sus-TPK/ 2016/ PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 an. lrman dan Sugiharto, yang mana jika kemudian dikalikan kurs dolar saat itu sebesar Rp9 ribu, sehingga berjumlah Rp1,8 miliar," kata Jaksa Kiki.

 

Kemudian kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung, sejumlah US$3,8 juta dengan rincian US$1,8 dan US$2 juta yang mana jika dikalikan kurs dolar saat itu sebesar Rp10 ribu sehingga berjumlah Rp38 miliar.

 

Berdasarkan uraian itu maka besaran uang pengganti yang harus dikenakan kepada Anang sejumlah Rp39.239 miliar dengan perhitungan yaitu keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79,039 miliar dikurangi dengan uang yang telah diserahkan kepada Sugiharto dan Setya Novanto yaitu sejumlah Rp39,8 miliar.

 

"Lebih lanjut, apabila Terdakwa dan pihak lain telah menyetorkan (menyerahkan) sejumlah uang yang diperuntukkan guna membayar uang pengganti sebagaimana telah diuraikan di atas, maka uang tersebut akan diperhitungkan dalam penghitungan besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada diri Terdakwa," ujar Jaksa Kiki.

 

Dalam persidangan, Anang diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar ke rekening penampungan KPK. Atas tuntutan ini, Anang pun akan menyampaikan pembelaan atau pledoi yang rencananya akan dibacakan pada 15 Juli 2018.

Tags:

Berita Terkait