Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui
Berita

Dirut PT Quadra Dituntut 7 Tahun Bui

Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

 

Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp39 miliar yang dinikmatinya. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang itu tidak bisa dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama 7 tahun.

 

"Meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Baca Juga: Nyanyian Irvanto Menyasar Kolega Setya Novanto

 

Dalam tuntutan, pertimbangan memberatkan yaitu Anang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian akibat dari perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

 

Sedangkan pertimbangan meringankan, Anang belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi. Anang juga berterus terang dalam memberikan keterangan dan dia mempunyai tanggungan keluarga.

 

Mengenai pidana uang pengganti, penuntut umum KPK lainnya Kiki Ahmad Yani menerangkan PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik Anang telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp79 miliar.

 

Dimana keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Karenanya nyata harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung R.I. No.5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi.

 

Terkait perkara ini, Anang telah memberikan sejumlah uang di luar peruntukkannya yang sah dan tidak dicantumkan dalam item pengeluaran dalam perhitungan keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar tersebut kepada beberapa pihak.

 

"Kepada Sugiharto guna keperluan jasa advokat pada Kantor Hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah US$200 ribu sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada hal. 2.138 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.41/ Pid.Sus-TPK/ 2016/ PN.Jkt.Pst tanggal 20 Juli 2017 an. lrman dan Sugiharto, yang mana jika kemudian dikalikan kurs dolar saat itu sebesar Rp9 ribu, sehingga berjumlah Rp1,8 miliar," kata Jaksa Kiki.

 

Kemudian kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung, sejumlah US$3,8 juta dengan rincian US$1,8 dan US$2 juta yang mana jika dikalikan kurs dolar saat itu sebesar Rp10 ribu sehingga berjumlah Rp38 miliar.

 

Berdasarkan uraian itu maka besaran uang pengganti yang harus dikenakan kepada Anang sejumlah Rp39.239 miliar dengan perhitungan yaitu keuntungan PT Quadra Solution sejumlah Rp79,039 miliar dikurangi dengan uang yang telah diserahkan kepada Sugiharto dan Setya Novanto yaitu sejumlah Rp39,8 miliar.

 

"Lebih lanjut, apabila Terdakwa dan pihak lain telah menyetorkan (menyerahkan) sejumlah uang yang diperuntukkan guna membayar uang pengganti sebagaimana telah diuraikan di atas, maka uang tersebut akan diperhitungkan dalam penghitungan besaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada diri Terdakwa," ujar Jaksa Kiki.

 

Dalam persidangan, Anang diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar ke rekening penampungan KPK. Atas tuntutan ini, Anang pun akan menyampaikan pembelaan atau pledoi yang rencananya akan dibacakan pada 15 Juli 2018.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info