Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah
Berita

Disahkan, 12 Hal Terbaru dalam UU Ibadah Haji dan Umrah

Disetujuinya RUU ini jadi UU, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih baik dan berkualitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, pelimpahan porsi keberangkatan bagi jamaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada tahun berjalan kepada suami, istri, ayah, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk. Dan disepakati secara tertulis oleh keluarga, dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jamaah haji.

 

Keempat, pelimpahan porsi jamaah haji dalam daftar tunggu (waiting list) yang meninggal dunia atau sakit permanen kepada suami, istri, ayah, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

 

Kelima, adanya jaminan perlindungan bagi jamaah haji yang umrah, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Seperti, penelantaran atau penipuan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah atau penyelenggaraan ibadah haji khusus. Keenam,  adanya kepastian hukum fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan haji dan umrah dengan memberi wewenang kepada menteri untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah yang bermasalah.

 

Ketujuh, adanya pengakuan tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tentang adanya dugaan tindak pidana yang menyangkut penyelenggara ibadah haji dan umrah. Kedelapan, jaminan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan kelompok bimbingan haji dan umrah. Dalam hal perizinan yang bersifat tetap melalui mekanisme pengawasan dengan kreditasi, serta pemberian sanksi administratif.

 

Kesembilan, adanya pengaturan yang memberi kemudahan pengurusan pengembalian uang bagi jamaah haji meninggal dunia yang kemudian membatalkan keberangkatan atau dibatalkan keberangkatannya. Kesepuluh, sistem pengawasan yang komprehensif berupa keharusan penyelenggara umrah untuk memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia. Tak hanya itu, kemampuan finansial dalam menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank berupa garansi dari perbankan atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.

 

Kesebelas, pengaturan pelayanan akomodasi dan pentingnya partisipasi masyarakat melalui kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dalam mendukung kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah. Keduabelas, dalam rangkan memastikan pemberian pelayanan, pemberian jaminan keberangkatan, kepulangan jamaah terdapat aturan sanksi bagi penyelenggara perjalanan umrah dan haji khusus yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik berupa sanksi administratif hingga pidana.

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengamini pandangan Ali Taher. Dia mengakui dinamika pembahasan RUU hingga disahkan menjadi UU cukup alot. Namun, hal tersebut biasa dalam setiap pembahasan sebuah RUU. Namun poin pentingnya, Lukman menegaskan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini menjadikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih berkualitas, berintegritas, dan profesional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info