Sebab, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya kerap mengalami beragam persoalan. Misalnya, persoalan pemondokan dan konsumsi saja menjadi masalah setiap tahunnya yang dihadapi penyelenggara. Karena itu, pengaturan yang tidak terdapat dalam UU 13/2008 dilengkapi dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terbaru ini.
“Kami pemerintah menyetujui RUU ini jadi UU. Ini menjadi acuan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih baik dan berkualitas,” katanya.