Disebut dalam BAP, DPR Diminta Panggil Sutarman
Berita

Disebut dalam BAP, DPR Diminta Panggil Sutarman

Permintaan klarifikasi sebaiknya diserahkan kepada penyidik KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Disebut dalam BAP, DPR Diminta Panggil Sutarman
Hukumonline

Komisi III DPR diminta memanggil Kapolri Jenderal Sutarman untuk memberikan klarifikasi seputar tudingan dugaan mengamankan skandal proyek Hambalang saat menjabat Kapolda Mentro Jaya. Hal ini dikatakan koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam siaran persnya, Minggu (8/12).

“Komisi III harus memanggil Kapolri Jenderal Sutarman untuk mengklarifikasi,” ujarnya.

Menurut Neta, klarifikasi diperlukan agar Sutarman dalam menjalankan tugasnya di Polri tidak tersandera. Apalagi, Sutarman dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu di DPR telah berjanji akan melakukan pemberantasan korupsi.

Neta menjelaskan, tudingan dugaan keterlibatan Sutarman dalam ‘mengamankan kasus Hambalang’ muncul dalam BAP berlogo KPK tertanggal 28 Mei 2013 berita hasil pemeriksaan terhadap Sylviana Sholeha alias Bu Pur. Berita pemeriksaan Bu Pur itu terkait pengakuan adanya komunikasi dan pertemuan antara Deddy Kusdinar dan Widodo Wisnu Wiyoko dengan Sutarman sewaktu menjabat Kapolda Metro Jaya.

Neta menuturkan, menjadi tugas Polri untuk mengusut dan mengungkap pihak yang memalsukan berita hasil pemeriksaan terhadap Bu Pur jika BAP itu palsu. Namun sebaliknya, jika asli, KPK harus segera memeriksa Sutarman dalam rangka meminta penjelasan seputar tudingan tersebut.

“Untuk itu, Komisi III perlu mengklarifikasi ke KPK, apakah BAP Bu Pur itu asli atau palsu,” katanya.

Neta berpendapat, Komisi III harus mendorong KPK mengungkap pertemuan sebenarnya antara Bu Pur dengan Sutarman, termasuk dugaan keterlibatan istri Sutarman saat adanya permintaan ‘mengamankan’ proyek Hambalang. Menurut Neta, KPK perlu mengungkap secara transparan maksud kata ‘mengamankan’.

“Apakah mengamankan dari gangguan orang-orang tak bertanggungjawab, seperti maling misalnya, atau mengamankan dalam arti kasus dugaan korupsinya tidak disentuh oleh aparat penegak hukum seperti Polri?,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info