Disebut Kasus e-KTP, Agun Gunanjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK
Berita

Disebut Kasus e-KTP, Agun Gunanjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK

Berdalih tak ada konflik kepentingan. Semua hanya ingin KPK berjalan pada koridor hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Agun Gunanjar mendapat ucapan selamat dari Fadi Zon usai terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Rabu (7/6). Foto: RFQ
Agun Gunanjar mendapat ucapan selamat dari Fadi Zon usai terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket KPK di Gedung DPR, Rabu (7/6). Foto: RFQ
“Rapat ini digelar secara tertutup”. Kalimat itu meluncur dari bibir Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memulai rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di ruang pimpinan DPR. Sejumlah pewarta yang sudah menunggu di ruangan pun mesti keluar dari ruang rapat. Rapat tersebut pun hanya memilih bahkan menunjuk orang yang bakal duduk di kursi pimpinan Pansus angket KPK.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh tujuh fraksi partai. Yakni Fraksi Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Hanura, PPP, Nasdem, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan tiga fraksi partai yang tidak mengirimkan anggotanya yakni PKS, Demokrat dan PKB. (Baca Juga: Asosiasi Pengajar Tata Negara Kritik Hak Angket KPK)

Dalam pantauan rapat tersebut anggota yang hadir antara lain dari Fraksi Golkar yakni Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Jhon Kennedy Aziz, Misbakhun, Agun Gunanjar. Dari Hanura yakni Dossy Iskandar. Kemudian dari F-PAN yakni Taufik Kurniawan. Sedangkan dari Gerindra yakni Fadli Zon dan Wenny Warrouw. Dari PDIP yakni Masinton Pasaribu, Risa Mariska dan Edy Wijaya Kusuma. Sedangkan dari Nasdem yakni Ahmad HI M Ali. F-PPP yakni Arsul Sani dan Anas Tahir.

Sekamir 15 menit pun ruang rapat kembali dibuka. Rapat yang dipimpin Fadli Zon pun usai mendapatkan satu ketua dan tiga orang wakil pimpinan Pansus. Agun Gunandjar Sudarsa terpilih sebagai Ketua Pansus. Agun duduk di Komisi I DPR yang berlatarbelakang politisi Golkar. “Dengan demikian Ketua Pansusnya adalah saudara Agun Gunanjar,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (7/6).

Sedangkan tiga orang wakilnya yakni Riza Marisa, Taufikulhadi, dan Dossy Iskandar Prasetyo. Ketiganya merupakan anggota Komisi III DPR. Risa merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Taufikulhadi merupakan politisi Nasdem dan Dossy Iskandar merupakan politisi Hanura.

Terpilihnya Agun Gunandjar memang agak riskan. Pasalnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, nama Agun masuk dalam daftar anggota yang diduga menerima aliran dana tersebut. Kendati disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Agun menampik adanya konflik kepentingan dalam Pansus.

“Tak ada konflik apa-apa. Dalam konteks penegakan hukum, KTP elektronik, saya jalani, saya hargai dan patuhi,” ujarnya. (Baca Juga: Hak Angket KPK Dinilai ‘Salah Alamat’)

Pria berkacamata itu tak dapat menolak penunjukan menjadi orang nomor satu dalam Pansus hak angket KPK. Sebab, hak angket merupakan hal biasa di parlemen. Apalagi penggunakan hak angket dijamin oleh konstitusi. Ia pun yakin semua fraksi tetap menginginkan adanya lembaga pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Rapat Pansus pun beralih ke Agun. Dalam rapat Pansus tersebut mengatakan bakal digelar secara terbuka dengan mempertimbangkan aspek transparansi dan akuntabilitas. Agenda pertama Pansus berikutnya yakni membahas perihal agenda kerja dan anggaran Pansus. Termasuk waktu Pansus yang dibatas hanya 60 hari kerja. Karena itu, dalam kurun waktu 60 hari kerja, Pansus mesti sudah mendapatkan hasil rekomendasi yang bakal diboyong dalam rapat rapat paripurna.

Pernyataan Miryam
Anggota Pansus Masinton Pasaribu menyerahkan dokumen surat pernyataan tertulis dari Miryam S Haryani ke pimpinan Pansus. Dalam surat yang ditulis tangan tersebut menyatakan nama anggota dewan yang disebut jaksa lantaran diduga mengancam Miryam ditampiknya.

Sebanyak enam orang anggota dewan yakni Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Sarifudin Sudding, dan Desmon Pasaribu disebut diduga mengancam Miryam agar mencabut keterangan berita acara pemeriksaan di dalam persidangan Tipikor dalam kasus dugaan proyek e-KTP pada 23 Maret dan 30 Maret 2017.

Surat Miryam yang bermaterai itu dibacakan langsung oleh Agun. Menurut Agun, Miryam menampik adanya ancaman dari sejumlah anggota dewan agar mencabut BAP di persidangan. “Anggota dewan tersebut tidak pernah mengancam saya terkait pencabutan BAP saya di pengadilan Tipikor pada 23 dan 30 Maret 2017,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait