Disetujui jadi Inisiatif DPR , RUU Satu Data Atur AI hingga Blockchain
Terbaru

Disetujui jadi Inisiatif DPR , RUU Satu Data Atur AI hingga Blockchain

RUU SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan, pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artificial (AI) dengan menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Seluruh fraksi secara bulat menyetujui beleid tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, menandai langkah penting menuju pembentukan payung hukum yang diharapkan mampu mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan konstitusi memandatkan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Data berfungsi strategis dalam kegiatan pembangunan. Tanpa data mutakhir dan terintegrasi, rancangan pembangunan berisiko tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.

Sturman menyebut contoh tanpa data akurat, program pemerintah seperti distribusi bantuan sosial (bansos) dapat menyimpang dari kelompok yang harusnya menerima. Evaluasi kebijakan akan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Potensi di tingkat lokal juga tidak dapat dipetakan dengan baik sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah yang membutuhkan.

Saat ini penyelenggaraan SDI diatur melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menyediakan prinsip dasar, tata kelola, data pemerintah mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan data induk. Beragam prinsip itu penting jadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tak sekedar dibagi pakai, tapi siap dijadikan dasar kebijakan berbasis bukti dan pengembangan layanan publik digital yang inklusif.

“Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan di tingkat UU untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola data nasional dan mendorong lahirnya kebijakan berbasis data,” ujarnya dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin.

Baca juga:

Dalam menyusun draf RUU SDI, Baleg telah melakukan rangkaian diskusi dan meminta masukan dari berbagai pakar, pelaku usaha blockchain, akademisi, dan instansi pemerintah terkait melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP/RDPU). Panja juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Berbagai kegiatan tersebut penting untuk menerima masukan dalam penyusunan RUU SDI. Sebagai bentuk partisipasi publik secara bermakna sehingga Baleg mendapat abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi materi dan Pasal dalam RUU SDI. Selain itu panja RUU SDI menggelar rapat intensif sedikitnya 14 kali, dari April, Mei, hingga Juli 2026.

Sturman menghitung sedikitnya 11 substansi disepakati panja RUU SDI. Pertama, penyelenggara SDI berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial dan kepastian hukum. Kedua, ekosistem penyelenggaraan SDI terdiri dari data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem, dan infrastruktur teknis, penyelenggara SDI, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

Ketiga, daftar klasterisasi, klasifikasi, dan jenis data dasar nasional yang disertakan berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, maupun kepentingan strategis. Keempat, kewenangan SDI dibagi secara jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, dalam memproduksi, mengelola, memperbarui, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.

Kelima, kelembagaan SDI diselenggarakan Badan SDI yang bersifat koordinatif, normatif dan fasilitatif pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data. Keenam, setiap pengguna data wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan hanya digunakan sesuai tujuan pemberian akses. Ketujuh, interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen data sehingga menjamin integrasi data tidak berarti sentralisasi data.

Kedelapan, pengaturan arsitektur sistem, infrastruktur teknis dan mitigasi risiko guna menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan interoperabilitas tanpa memindahkan pengelolaan data dari instansi produsen data sehingga wajib menerapkan mitigasi risiko dan audit berkala. Kesembilan, SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan, pemanfaatan teknologi digital, blockchain dan kecerdasan artificial (AI), dengan tetap menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

Kesepuluh, dibentuknya lembaga supervisi badan SDI yang menjadi kepanjangan tangan DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tata kelola dan penyelenggaraan SDI yang dilakukan badan SDI. Kesebelas, mengatur sanksi administratif, pidana umum dan khusus. Sistematika RUU SDI sesuai kesepakatan panja terdiri dari 17 Bab dan 138 Pasal.

“Panja berpendapat RUU SDI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR,” ujarnya.

Seluruh fraksi dalam pandangan mini menyatakan mendukung dan menyetujui draf RUU Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, menegaskan setiap ketentuan dalam RUU SDI harus menjaga keseimbangan antara kedaulatan data nasional, perlindungan privasi warga negara, dan efisiensi birokrasi demi mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, data merupakan fondasi dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan inovasi. Karena itu, RUU SDI diarahkan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, RUU SDI diharapkan mampu mengatasi persoalan data yang selama ini dihadapi berbagai instansi, seperti belum adanya standar yang seragam, ketidaksinkronan, dan tumpang tindih data. Melalui tata kelola data yang lebih baik, informasi dapat diakses dan dibagi pakaikan antarinstansi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan penyusunan kebijakan.

“Berdasarkan pandangan diatas, fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU SDI untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info