Dia mengatakan, alasan kenapa pemerintah hanya memilih beberapa dari 13 paket dalam kerangka kerja itu karena pada bidang yang dipilih, Indonesia bisa mengoptimalkan peluang. Budi juga setuju ada evaluasi, pembahasan terhadap pelaksanaannya nanti. Dia berjanji bakal melakukan percepatan penerbitan ratifikasi paket 9 sampai 12 dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Budi menyebut sedikitnya ada 3 urgensi ratifikasi protokol paket ke-12. Pertama, sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan komitmen Indonesia pada sektor jasa penunjang angkutan udara. Kedua, memanfaatkan komitmen negara anggota Asean lain pada 13 sub sektor jasa penunjang angkutan udara.
“Terutama membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi warga Indonesia di Asian pada industri penerbangan,” imbuhnya.
Ketiga, memperkuat dukungan Indonesia dalam implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community/AEC). “Protokol paket ke-12 ini penting karena berkaitan dengan kesempatan kerja,” tambahnya.
Peluang besar industri sektor jasa
Direktur Jenderal Kerjasama Asean Kementerian Luar Negeri, Sidharta Suryodipuro, menambahkan, protokol paket ke-12 sudah dibahas antar kementerian dan lembaga. Hal ini selaras gagasan Presiden Joko Widodo dan pemerintah, di mana Indonesia sebagai pimpinan Asean harus menginisiasi komunitas regional menjadi pusat pertumbuhan.
Untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan konektivitas, kompetisi, dan inovasi. Sektor hospitality, dan perhubungan udara menjadi bagian penting memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan sebab Asean termasuk wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang positif.
“Jadi dalam konteks makro seperti perdagangan, jasa angkutan, udara seperti protokol paket ke-12 ini menjadi hal penting. Serta peran kita menentukan standar di kawasan,” beber Sidharta.
Senada, Direktur Perundingan Asean Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari menjelaskan sektor perdagangan jasa tergolong krusial selain perdagangan barang. Manfaat lain yang patut menjadi pertimbangan yakni protokol ke-12 memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor jasa.
Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar industri sektor jasa. Salah satunya terkait investasi baik ke dalam dan ke luar negeri. Setidaknya terdapat peluang juga menciptakan pasar tunggal dalam bentuk pengembangan rantai pasok global. Termasuk pengembangan alih teknologi bidang aviasi dan lainnya yang notabene berkaitan dengan protokol paket ke-12 ini.
“Erat juga kaitannya dengan peningkatan kualitas dan penyediaan produk jasa lainnya,” tutupnya.
















