Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama
Utama

Disetujui Paripurna Jadi UU Penyesuaian Pidana, Atur 3 Substansi Utama

Antara lain penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP Nasional, penyesuaian dalam Perda, dan penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam KUHP Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sat menyampaikan pendapat akhir presiden terhadap RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU dalam rapat paripurna  di Komplek Gedung Parlemen, Senin (12/8/2025). Foto: Tangkapana layar youtube
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas sat menyampaikan pendapat akhir presiden terhadap RUU Penyesuaian Pidana menjadi UU dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Senin (12/8/2025). Foto: Tangkapana layar youtube

Suara mayor anggota dewan serentak menyatakan persetujuan setelah Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Palu pun diketukkan Dasco sebanyak tiga kali penanda resmi sudah persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana disetujui menjadi UU.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas RUU Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat disetujui menjadi UU?”, tanya Dasco dalam ruang rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Senin (08/12/2025).

Di tempat yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden terhadap RUU Penyesuaian Pidana. RUU ini diperlukan untuk menyiapkan Indonesia menghadapi era baru sistem pemidanaan nasional seiring berlaku UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar selaras sistem pemidanaan baru dan penyempurnaan ketentuan KUHP.

Penyusunan RUU ini tidak hanya memenuhi amanat KUHP Nasional, tapi juga memastikan sistem pidana nasional terpadu, konsisten, dan sesuai perkembangan masyarakat. RUU ini didasari berbagai pertimbangan utama seperti urgensi penyesuaian pemidanaan di berbagai sektor. Serta penyesuaian sebelum KUHP Nasional berlaku Januari 2026 untuk mencegah tumpang tindih, kekosongan hukum, dan disparitas pemidanaan.

Baca Juga:

Substansi yang diatur dalam RUU Penyesuaian Pidana meliputi 3 substansi utama. Pertama, penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP Nasional mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian pidana kategori denda, penataan ulang pidana penjara, penyelarasan pidana tambahan sesuai Buku I KUHP.

“Penyesuaian ini agar menciptakan standar pemidanaan nasional yang konsisten dan proporsional,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info