Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP
Berita

Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP

Ditemukan kesalahan dalam proses pengajuan penangguhan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Disnakertrans Jakarta Anulir Dua Penangguhan UMP
Hukumonline

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hadi Broto, mengatakan sampai akhir bulan lalu, Disnakertrans DKI Jakarta telah menyetujui 44 izin penangguhan UMP 2013. Namun, awal bulan ini dari 44 izin tersebut, dua diantaranya dianulir. Menurutnya, pembatalan izin itu berkaitan dengan laporan dari serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

Dalam memberikan laporan tersebut, serikat pekerja membawa bukti yang menjelaskan bahwa proses penangguhan yang dilakukan perusahaan terdapat kesalahan. Atas dasar itu Disnakertrans dan Tripartit Provinsi DKI Jakarta turun ke lokasi untuk melakukan proses verifikasi. Hasilnya, ditemukan bahwa dua perusahaan melakukan kesalahan, sehingga izin penangguhan UMP dibatalkan. “Kita koreksi SK Penangguhan itu,” kata dia kepada hukumonline di ruang kerjanya di  gedung Disnakertrans Jakarta, Rabu (20/2).

Kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut dalam mengajukan penangguhan, Hadi melanjutkan, diantaranya, tidak melaporkan jumlah pekerja sesuai dengan jumlah sebenarnya. Kemudian serikat pekerja memperkuat hal itu dengan melampirkan berkas pembayaran iuran Jamsostek, sehingga dapat diketahui secara pasti berapa jumlah pekerja yang sesungguhnya. 

Lalu, ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, namun antara dokumen kesepakatan dan tanda tangan persetujuan pekerja, tanggalnya berbeda. Padahal kesepakatan yang dicapai antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menangguhkan UMP harusnya di tanggal yang sama. “Itukan tidak lazim, yang namanya sepakat pasti kan (pengusaha dan serikat pekerja) bertemu,” ujarnya.

Mengingat tahun ini sangat banyak berkas pengajuan yang masuk, Disnakertrans DKI cukup kewalahan menerbitkan izin penangguhan UMP. Oleh karenanya Hadi menyebut, Disnakertrans tidak punya waktu yang cukup memanggil para pihak, khususnya serikat pekerja, untuk hadir memverifikasi berkas pengajuan yang dimohonkan perusahaan. Walau begitu, Hadi mengatakan Disnakertrans juga menyetujui penangguhan bagi perusahaan yang keuangannya mengalami keuntungan, tapi tak mampu membayar upah pekerja sesuai UMP selama setahun. 

Misalnya, setelah diaudit dua tahun ke belakang, perusahaan untung Rp100 juta, namun mengingat kenaikan UMP cukup signifikan, kebutuhan belanja perusahaan tahun 2013 mencapai Rp500 juta. Dengan kondisi tersebut, Hadi berpendapat perusahaan yang bersangkutan disetujui untuk menangguhkan UMP. “Walau ada keuntungan, tapi kan tidak bisa dibilang untung,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, ada pula kondisi dimana terdapat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk menangguhkan UMP, namun untuk besarannya, tidak mencapai kata sepakat. Sekalipun nanti besaran yang disepakati di bawah KHL DKI Jakarta yaitu Rp1.978.789, maka penangguhan yang disetujui Disnakertrans adalah pengusaha membayar upah sesuai KHL itu. Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan penangguhan yang ada.

Tags:

Berita Terkait