Rapat paripurna DPR menyikapi desakan publik untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Seluruh fraksi secara bulat menyetujui laporan Komisi III DPR terhadap perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Rencananya RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU, tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR paling lambat 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui? Setuju!” kata Dasco sembari memukul palu 3 kali menandakan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/08/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam rapat paripurna Desember 2026. Bersama UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, RUU ini akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Baca juga:
- Delapan Pekan Menagih Janji Perampasan Aset
- RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
- RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, ini 10 Pagar Pelindungnya
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena memuat konsep baru. Kondisi ini berbeda dengan RUU KUHAP dan RUU Polri yang lebih banyak menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Dalam penyusunan RUU KUHAP misalnya, DPR mengkaji kembali pasal-pasal dalam KUHAP lama. Sementara dalam RUU Polri, perubahan bahkan hanya mencakup delapan pasal.
Sejak 16 September 2025, Komisi III DPR menugaskan Badan Keahlian DPR (BKD) menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Kemajuan penyusunan disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026. Sejak 30 Maret 2026 hingga kini, Komisi III menjaring masukan masyarakat. Sedikitnya 50 narasumber telah memberikan masukan, disertai kunjungan kerja ke tiga daerah dan daerah pemilihan (dapil) untuk menyerap aspirasi secara langsung.
















