Habiburokhman memaparkan sedikitnya 6 masalah perampasan aset. Pertama, rendahnya pemulihan kerugian negara, tercatat paling besar hanya 20 persen dari kerugian riil dalam perkara tindak pidana korupsi. Kedua, pengaturan perampasan aset terkait tindak pidana belum lengkap. Ketiga, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas dalam UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.
Keempat, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Kelima, prosedur perampasan aset diatur beragam dalam sejumlah UU. Keenam, tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan belum optimal.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengatur 4 jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, atau keuntungan ekonomi lain yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset yang merupakan barang temuan, dan diketahui berasal dari tindak pidana. Keempat, aset pengganti kerugian.
Ada 2 metode perampasan aset. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam). Kedua, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in rem).
“Dua konsep tersebut kita kombinasikan. Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset secara optimal dan cermat. Sampai Desember 2026 nanti proses berikutnya adalah melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan harmonisasi. Selanjutnya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kemudian diproses tim perumus dan sinkronisasi. Kemudian disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama untuk dibawa dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.
“Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan UU yang efektif, berkeadilan, dan kebermanfaatan dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkasnya.
















