Dituding Bonaran Conflict of Interest, Bambang Widjojanto Membantah
Utama

Dituding Bonaran Conflict of Interest, Bambang Widjojanto Membantah

Lagipula, penyidikan kasus Bonaran ditentukan dalam forum ekspos, bukan oleh seorang Bambang Widjojanto.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Pernyataan ini diamini pula oleh pengacara Bonaran, Tommy Sitohang. Ia menegaskan Akil sendiri sudah pernah mengatakan tidak pernah menerima suap dari Bonaran. “Dia sudah menang, ngapain menyuap? Siapa yang menyuap? Jadi, ada conflict of interest di sini untuk tidak mengatakan ada dendam di sini,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menampik tudingan conflict of interest dalam penanganan kasus Bonaran. Ia mengaku tidak pernah ada kasus dengan Bonaran berkaitan dengan konteks pidana. Kalaupun ada kasus sengketa Pilkada di MK, ia memastikan itu berkaitan dengan kantor hukumnya.

“Jadi, bukan Bambang Widjojanto sebagai pribadi sendiri. Lagipula, forum ekspos adalah forum yang menentukan suatu pihak layak dinyatakan sebagai tersangka dan kasus itu layak dinaikan ke tahap selanjutnya atau tidak. Itu tidak ditentukan oleh seorang Bambang Widjojanto,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kasus yang menyangkut Bonaran sama dengan kasus-kasus lain yang menyangkut Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Walikota Palembang Romi Herton, dan calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang sudah diputus di pengadilan.

Untuk itu, Bambang berpendapat tahapan selanjutnya setelah penetapan tersangka hanyalah persoalan administrasi penyidikan. Ia merasa hal-hal yang selalu dipersoalkan tersangka korupsi biasanya hanya menyangkut persoalan administrasi perkara dan bukan materi perkara substantif yang terkait kasusnya itu sendiri.

Sebagaimana dikutip dalam putusan MK Nomor 32/PHPU.D-IX/2011, Bambang memang pernah menjadi kuasa hukum dari Diana Riana Samosir dan Hikmal Batubara. Keduanya mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK karena tidak puas dengan KPU Tapanuli Tengah yang menetapkan Bonaran sebagai Bupati terpilih.

Diana-Hikmal memberikan kuasa kepada Roder Nababan, Horas Maruli Tua yang merupakan advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Roder Nababan, Horas Siagian & Associates, serta Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji yang merupakan para advokat pada Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associates.

Tags:

Berita Terkait