Dituduh Mempengaruhi Saksi, M Assegaf Dilaporkan Ke Peradi
Utama

Dituduh Mempengaruhi Saksi, M Assegaf Dilaporkan Ke Peradi

Tindakan M Assegaf dkk meminta klarifikasi kepada BIN terhadap kesaksian agen BIN yang menjadi novum PK dianggap sebagai upaya mempengaruhi saksi dan melanggar kode etik. M Assegaf pun dilaporkan ke Peradi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Membuka Materi PK

Selain itu, Usman juga mempermasalahkan materi PK yang sudah diungkap oleh M Assegaf dkk sebelum sidang dimulai. Memori PK yg diekspose oleh Assegaf dkk itu dapat memberi pengaruh negatif terhadap persidangan, ujarnya.

 

Usman menjelaskan keterangan saksi dari memori PK yang sebenarnya merupakan bukti-bukti yang penting untuk dihadirkan dalam persidangan. Belum saatnya diungkapkan, sehingga bukan untuk konsumsi publik, ujarnya. Ia mengaku, mendukung transparansi hukum dalam kasus Munir. Tapi membuka atau mengekspose memori PK sebelum ketok palu oleh majelis hakim, saya kira tidak pada tempatnya, jelas Usman.

 

Namun, M Assegaf menolak tuduhan ia yang membuka materi PK. Sebelum saya ngomong, pers sudah dapat informasi terlebih dahulu, ujarnya.

 

Bahkan bila seandainya Polly yang membeberkan materi PK tersebut, menurut Assegaf, itu bukan suatu pelanggaran. Kita mendapatkan salinan memori PK yang dikirim secara resmi kepada Polly, tuturnya. Ia mengatakan surat tersebut sudah menjadi milik kliennya, bila seandainya dibeberkan juga tidak masalah. Kalau PK tersebut masih dalam draft, lalu kita beritakan berarti itu membocorkan, ungkapnya.

 

Laporan diperiksa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Harry Ponto mengatakan ia tidak bisa memastikan seberapa cepat laporan ini akan diperiksa. Ia menjelaskan yang memeriksa laporan tersebut adalah Dewan Kehormatan Daerah. Dewan Kehormatan terpisah dengan DPN, ujarnya.

 

Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan wilayah PK memang tidak bisa dimasuki DPN. Tetapi ia menjelaskan, sanks-sanksi yang dapat diterima tergantung gradasi kesalahannya. Ada teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara waktu, pemberhentian tetap, ujarnya.

 

Tetapi Harry Ponto menilai upaya mempengaruhi saksi ini merupakan pelanggaran yang cukup serius. Artinya, bisa saja dikenakan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tetap sebagai pengacara.  

 

Di sisi lain, Wakil Ketua Peradi Indra Sahnun Lubis mengatakan, tindakan mempengaruhi saksi biasa dilakukan oleh advokat. Tidak ada pelanggaran, ujarnya. Namun, ia menegaskan kasus Munir ini adalah kasus yang berbeda. Ini kasus yang luar biasa, tuturnya. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak termasuk pengacara untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan kasus ini.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info