Direktur LBH Jakarta Asfinawati mengatakan tindakan M Assegaf ini bisa diartikan tiga hal. Bisa dikatakan mempengaruhi saksi, mengintimidasi saksi, atau menyiapkan bukti untuk mematahkan novum, jelasnya.
Sementara itu, M Assegaf menolak bila tindakannya dikatakan sebagai pelanggaran kode etik. Kode etik mana yang saya langgar, ujarnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon. Ia menolak bila tindakannya meminta klarifikasi ke BIN dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
M Assegaf menolak bila dianggap mempengaruhi saksi. Pertama, BIN tidak ada dalam daftar saksi. Kedua, saya menulis surat kepada institusi BIN, ujarnya. Saya hanya meminta klarifikasi terhadap sesuatu yang sudah beredar di mass media tentang memori PK, tambahnya.
Bagaimana saya dibilang mempengaruhi? tanya M Assegaf. Ia mengaku, hanya mendatangi institusi BIN, bukan kepada agen BIN yang menjadi saksi. Kalau saya mendatangi dia (agen BIN yang menjadi saksi, red) baru saya mempengaruhi.
Pertanyaan pertama yang disampaikan M Assegaf adalah apakah BIN mempunyai agen yang bernama Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok. Nama tersebut adalah agen BIN yang menjadi saksi.
Namun, tindakan ini justru dikritik oleh Usman. Ia mengatakan, bila memang mau mempertanyakan kesaksian agen BIN itu, seharusnya dialkukan secara proporsional di muka persidangan. Karena itulah keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti, bukan di luar persidangan, ujarnya.
Usman mengutip ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Keterangan seorang saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Namun, M Assegaf berdalih hasil pertanyaan tersebut hanya untuk persiapan dalam persidangan besok.
















