Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Kesepakatan ini diambil setelah sebelumnya KPU menunda pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada 2020. Hal ini tidak terlepas dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda.
Menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menyatakan kesepakatan yang diambil antara Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Penyelenngara Pemilu tersebut merupakan langkah yang sudah tepat. Dengan keputusan ini, DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu dinilai mendengarkan aspirasi masyarakat untuk mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan warga negara di tengah situasi darurat bencana yang tengah dihadapi.
Direktur Eksekutif Perludem, Titit Anggraini menyatakan penundaan jeda, atau penghentian pilkada/pemilu akibat pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia. Tapi juga sejumlah negara yang tengah mempersiapkan diri untuk menghadap AI momentum elektoral dalam waktu dekat.
“Penundaan juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral,” ujar Titi kepada hukumonline beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti penundaan ini, Titi mengingatkan agar pemerintah perlu segera merespon dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada. Menurut Titi, materi muatan Perppu ini nantinya menjawab segala implikasi teknis atas keputusan penundaan pilkada dimaksud.
Hal teknis dimaksud mulai dari dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.
(Baca: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)
Dalam proses penyusunannya, Titi menyampaikan agar Pemerintah terbuka menerima partisipasi dari pihak yang lebih luas agar materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan pilkada pasca penundaan.
Untuk itu, mengingat kebijakan pembatasan interaksi fisik yang sedang diterapkan, Titi mendorong Pemerintah merumuskan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19. “Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik,” ujar Titi.
Selanjutnya, Titi mendorong KPU untuk proaktif dalam menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat dampak atau konsekwensi penundaan pilkada secara komprehensif, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.
DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.
Menurut Titi, langkah KPU ini juga harus diambil dengan tetap membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan kepemiluan untuk bisa terlibat, berpartisipasi, dan memberikan masukan dalam penyusunan DIM maupun berbagai skenario jadwal dimaksud.
Kemudian Titi juga mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Perppu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal Ini dipandang penting demi proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. Selain itu, Titi menilai pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari terjadinya politisasi dalam proses penganggarannya yang bisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu.
“Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan agar Perppu yang nantinya disusun sebaiknya tidak mengatur secara spesifik waktu pemungutan suara yang ditunda. Ilham mengusulkan agar penentuan waktu pemungutan suara diserahkan kepada KPU yang menentukan.
“Perppu memberi kewenangan KPU kapan kira-kira hari pemungutan suaranya. Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suara,” ujar Ilham dalam diskusi online, Kamis (2/4)
Usulan ini disampaikan Ilham mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi kapan mereda. Jika waktu pelaksanaan pemungutan suara ditentukan Perppu sementara pada saat itu pandemi Covid-19 belum juga selesai, akan timbul persoalan baru. “Ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau Covid tidak selesai,” ujar Ilham.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk menyusun Perppu penundaan Pilkada.
"Atas hasil rapat bersama antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, Komisi II DPR, DKPP terkait penundaan pilkada, kami langsung berkoordinasi, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," ujar Tito.
Seperti diketahui pada Senin (30/3), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), dan Penyelenggara Pemilu telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Dalam kesepakatan tersebut setidaknya terdapat beberapa poin, pertama, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 belum terkendali, dan untuk mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, disebutkan bahwa pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR. Kemudian, sebagai payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ketiga, dari kesimpulan rapat adalah meminta kepada kepala daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk merealokasi dana Pilkada 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
















