Dituntut 7 Tahun, Alex Usman Anggap Masuknya Anggaran UPS Masih "Misteri"
Berita

Dituntut 7 Tahun, Alex Usman Anggap Masuknya Anggaran UPS Masih "Misteri"

Alex mengatakan, sekelas Gubernur saja tidak tahu, apalagi ia yang hanya pejabat eselon IV.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Alex Usman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10). Foto: RES
Terdakwa Alex Usman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10). Foto: RES
Penuntut umum Tasjrifin M A Halim menuntut majelis hakim yang diketuai Sutarjo untuk menghukum Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen), Alex Usman dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/3).

Alex dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di 25 SMAN/SMKN tahun 2014 sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Alex tidak dituntut membayar uang pengganti karena dia belum menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.

Meski sidang Alex sudah memasuki acara pembacaan surat tuntutan, belum diketahui siapa sebenarnya yang memasukan mata anggaran UPS dalam APBD-P tahun 2014. Alex menganggap masuknya anggaran UPS masih menjadi "misteri". Pasalnya, perencanaan UPS itu diusulkan Alex untuk masuk dalam APBD tahun 2015, bukan 2014.

"Di persidangan kan nggak terungkap kalau saya pernah mengusulkan ini (UPS) untuk 2014. Saya sebenarnya merencanakan untuk 2015. Saya nggak tahu kenapa ini bisa jadi 2014, bahkan di waktu yang sangat pendek. Menyusun perencanaan itu kan kewenangan saya sebagai PPK. Saya juga menyusun sudah sesuai Perpres No.54 Tahun 2010," ujarnya.

Alex menduga, masuknya anggaran UPS dalam APBD-P 2014 dilakukan oleh anggota dewan dan unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, siapa oknum yang melakukan itu belum terungkap hingga akhir pemeriksaan saksi. Terlebih lagi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama pun tidak mengetahui bagaimana anggaran UPS bisa masuk.

"Bayangkan kalau sekelas Gubernur saja tidak tahu, apalagi saya yang cuma PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang cuma pejabat eselon IV. Mana saya lebih tahu? (Bagaimana bisa ada nomenklatur dan pembukaan rekening UPS?) Nah, makanya nanti, dalam persidangan tersangka lain, mungkin hal-hal seperti itu akan terungkap," ucapnya.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Tasjrifin menyatakan, Alex selaku PPK melakukan pertemuan dengan Diirektur Utama PT Offistarindo Adhiprima (OA) Harry Lo dan Marketing PT OA Sari Pitaloka di Taiwan untuk berkunjung ke pabrik UPS dan membicarakan kemungkinan UPS masuk dalam pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat TA 2014.

Sudin Dikmen sendiri sebenarnya tidak pernah mengajukan permohonan anggaran untuk pengadaan UPS. Akan tetapi, agar UPS masuk dalam pengadaan Sudin Dikmen TA 2014, Alex beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Pertemuan pertama dilakukan Alex dan Fahmi pada awal Juli 2014 di Hotel Redtop. Dalam pertemuan itu, hadir pula Harry dan Sari. Mereka membicarakan supaya pengadaan UPS dianggarkan dalam APBD-P TA 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga Rp6 miliar per unitnya.

Menurut Tasjrifin, Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan jika anggaran UPS berhasil, Fahmi meminta tujuh persen sebagai fee atau uang pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp300 miliar. Permintaan fee tersebut pun disetujui Harry.

Dalam upaya menindaklanjuti untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS tersebut, Fahmi melakukan kerja sama dengan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H M Firmansyah dengan cara mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun, pengajuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra, hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD-P TA 2014 pada 13 Agustus 2014. Alhasil, ditetapkanlah anggaran pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN sebanyak 25 kegiatan sejumlah Rp150 miliar.

Kemudian, Alex bertemu Fahmi, Harry, dan Sari pada 8 Juli 2014. Alex lalu berangkat ke Shenzen Cina melalui Hongkong pada 9 Juli 2014 dijemput oleh Harry, Sari, dan Johny untuk bersama-sama mendatangi tiga pabrik UPS dan satu pabrik baterai. Sekembalinya dari Shenzen, Alex kembali bertemu Harry dan Sari di Hotel Redtop.

Alex memperkenalkan Andi Susanto kepada Harry sambil membicarakan mengenai pengadaaan UPS. Harry menawarkan kepada Andi untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan UPS dengan dijanjikan keuntungan berkisara 11-12 persen. Atas penawaran itu, Andi menyatakan ikut dalam pekerjaan pengadaan UPS.

Andi menghubungi Fresly Nainggolan, Ayu, dan Kusnandar menawarkan untuk berbagi modal dalam pengadaan UPS dengan menyampaikan keuntungan kurang lebih 11-12 persen dan mereka pun berminat. Setelah itu, Kasudin Dikmen Jakarta Barat Slamet Widodo menandatangani surat undangan untuk seluruh kepada sekolah SMAN/SMKN.

Tasjrifin mengungkapkan, dalam pertemuan di Hotel Ciputra pada 22 Juli 2014 yang dihadiri Alex, Slamet, Yusen Hardiman (Kasi SMA), Johny (karyawan PT OA), dan para kepala sekolah, Kasudin Dikmen Jakarta Barat meminta kepada para kepala sekolah untuk membuat surat permintaan pengadaan UPS yang dibuat dengan tanggal mundur.

Atas sepengetahuan Alex, dalam rangka persiapan, Andi, Fresly, Ayu, dan Kusnandar menjadi koordinator untuk mencarikan perusahaan-perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang pengadaan UPS. Selain itu, Harry melakukan kerja sama dengan Harjady (CV Istana Multimedia Center) dan Zulkarnaen Bisri (PT Duta Cipta Artha) untuk menjadi distributor UPS.

PT OA sendiri adalah distributor tunggal jenis barang UPS merek AEC dan baterai merek Senry. CV Istana Multimedia Center (IMC) merupakan distributor tunggal jenis barang UPS, baterai, dan baterai kabinet merek Philothe. Sementara, PT Duta Cipta Artha (DCA) merupakan distributor tunggal jenis barang UPS merek Kehua Tech dan baterai Kelong.

Demi memuluskan penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut dalam pengadaan UPS, Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Staf Sudin Dikmen Jakarta Barat Adi Hartoko untuk menerima data-data untuk dijadikan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dari Ratih Widyastuti, orang yang ditunjuk Harry.

Alhasil, 25 perusahaan-perusahaan pinjaman yang sudah disiapkan sebelumnya ditunjuk sebagai pemenang lelang paket pengadaan UPS di 25 SMAN/SMKN. Padahal, para Direktur dari perusahaan penyedia UPS yang ditunjuk itu tetap memasok UPS dari tiga distributor, yaitu PT OA, CV IMC, dan PT DCA.

Penuntut umum Yanuar melanjutkan, setelah barang diterima, Sudin Dikmen Jakarta Barat pun melakukan pembayaran yang seluruhnya berjumlah Rp139,496 miliar setelah dikurangi PPN dan PPh. Agar perusahaan distributor bisa menarik dana pembayaran, para Direktur perusahaan penyedia itu membuat cek kosong untuk diserahkan kepada koordinator.

Akhirnya, PT OA menerima pembayaran Rp52,225 miliar, CV IMC Rp36,537 miliar, PT DCA Rp41,733 miliar. Sementara, total riil yang dikeluarkan PT OA hanya sebesar Rp21,71 miliar, CV IMC Rp11,319 miliar, dan PT DCA Rp16,028 miliar, sehingga apabila dijumlahkan selisih pembayaran dengan nilai riil yang dikeluarkan adalah Rp81,438 miliar.

Sesuai kesepakatan Alex, Fahmi, dan Harry sebelumnya mengenai fee 7 persen atas penganggaran UPS di Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,  Sari beberapa kali menyerahkan uang tunai kepada Alex. Uang yang telah dimasukan ke dalam tas kecil diberikan kepada security rumah kos milik anak Alex.

Uang yang telah diterima, sambung Yanuar, diserahkan kepada keponakan Alex, Devita di rumah Alex. Sesuai perintah Alex, uang diserahkan kepada Erwin Mahyudin. Kemudian, uang tunai yang diterima beberapa kali antara bulan Agustus-Desember itu langsung diserahkan kepada Agus Sutanto. Atas perintah Erwin, uang didiserahkan Agus kepada Firmansyah.

"Atas perintah Erwin, uang tunai yang diterima Agus diserahkan kepada Firmansyah dengan cara diantar ke Jl Bacang No.27 Jakarta Pusat dan selalu atau seluruhnya diterima oleh Trisnawati R (kakak Firmansyah yang merupakan calon anggota legislatif Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jakarta Pusat)," terangnya

Beberapa minggu setelah itu, pada Februari 2015, Harry kembali bertemu dengan Alex, Sari, Andi, Zaenal Soleman di restauran lantai dasar Hotel Pullman. Dalam pertemuan itu, Harry menyampaikan uang terima kasih sejumlah Rp4 miliar untuk masing-masing pengadaan UPS di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Lalu, Harry memberikan uang masing-masing Rp4 miliar kepada Alex dan Zaenal dikarenakan masing-masing selaku PPK telah memenangkan lelang pengadaan UPS di Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Namun, hanya Zaenal yang menerima, sedangkan Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang dipegang dulu oleh Harry," tutur Yanuar.

Perbuatan Alex, Fahmi, dan sejumlah pihak swasta itu, menurut Tasjrifin, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
Tags:

Berita Terkait