Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen
RUU PDP

Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen

Bila lembaga berada di Kemenkominfo, maka hanya mengawasi sektor swasta sebagaimana berlaku di Singapura. Sementara pengawasan data pribadi di lingkungan pemerintah dan publik diatur dengan aturan tersendiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dosen Program Studi Hukum Bisnis dengan spesialisasi Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha mengamini pandangan Dhani. Dia menilai negara tak mungkin mengontrol negara itu sendiri. Meski jadi tantangan, tapi apakah ada jaminan eksekusi sanksi hukuman yang diberikan kemenkominfo terhadap kementerian atau pejabat kementerian lain?

Secara konsep/teori tria politica, fungsi eksekutif dan yudikatif dijadikan satu pada satu lembaga perlindungan data pribadi yang menyebabkan RUU PDP tak dapat rampung. Dia melihat isu keberadaan posisi lembaga pengawas PDP belum menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah. Karena itu, perlu dicarikan jalan keluar agar RUU PDP dapat rampung dan disahkan menjadi UU.

“Ke depan dunia bicara, data siapa yang mengontrol perekonomian dan jalannya pemerintahan. Isu ini sangat prioritas untuk dikawal,” kata Ridha.

Seperti diketahui, belum ada titik temu tentang posisi lembaga khusus pengawasan perlindungan data pribadi, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mandeg. Padahal DPR sudah berupaya agar pembahasan bisa berlanjut mencari solusi sebagai jalan tengah. Karena itu, DPR meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU bersama DPR, mengingat urgensi materi muatan RUU ini penting untuk benar-benar bisa melindungi data pribadi masyarakat.

“Kami mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU PDP,” ujar anggota Panja RUU PDP, Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021) lalu. 

Sukamta mengakui hambatan utamanya soal silang pendapat posisi lembaga pengawas independen. DPR berkeinginan lembaga pengawas tersebut bersifat independen berada di bawah presiden. Namun, pemerintah yang diwakili kemenkominfo menghendaki lembaga tersebut berada di bawah kementeriannya. Padahal, kata Sukamta, lembaga independen memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data pribadi yang diperselisihkan.

“Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait