Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen
RUU PDP

Diusulkan Pengaturan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bersifat Independen

Bila lembaga berada di Kemenkominfo, maka hanya mengawasi sektor swasta sebagaimana berlaku di Singapura. Sementara pengawasan data pribadi di lingkungan pemerintah dan publik diatur dengan aturan tersendiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat posisi lembaga pengawas berada di bawah kemenkominfo bakal menemui sejumlah kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemenkominfo. Kedua, apabila terkait dengan data kementerian/lembaga (ada konflik kepentingan, red). Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data dapat dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yakni independen bukan di bawah kementerian.

Sedangkan, Ketua Tim Panja RUU PDP Pemerintah, Samuel A Pangerapan berpandangan, pemerintah tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh tata kelola data pribadi demi perlindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data, dan resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo itu melanjutkan pemerintah sangat serius merumuskan payung hukum perlindungan data pribadi ini. Bagi Panja Pemerintah, kata Semuel, penyelenggaraan perlindungan data pribadi menjadi urusan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

“Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas yang tinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait