Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Saipul Jamil Terbukti Izinkan Rekannya Suap Panitera
Berita

Divonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Saipul Jamil Terbukti Izinkan Rekannya Suap Panitera

Pengacara Kasman tidak sependapat dengan pertimbangan putusan majelis hakim.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Foto: RES
Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Foto: RES
Majelis hakim yang diketuai Mas'ud menghukum koordinator tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).

Mas'ud menyatakan, Kasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwan kedua alternatif kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim yang beranggotakan lima orang itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kasman. Dua hal yang memberatkan adalah Kasman tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan Kasman dianggap telah mencoreng citra profesi advokat.

Kasman terbukti melakukan dua perbuatan pidana. Pertama, Kasman bersama-sama rekannya sesama pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk pengurusan penetapan majelis hakim perkara Saipul. (Baca Juga: Menyuap Panitera, Pengacara Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun Penjara)

Hakim Anwar menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Kasman selaku koordinator tim pengacara Saipul terbukti mengetahui atau meng-iya-kan pengurusan perkara Saipul yang dilakukan oleh Bertha dan Rohadi. Dimana, Rohadi menawarkan bantuan pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul dan meminta uang Rp50 juta.

Atas permintaan uang itu, lanjut Anwar, Bertha yang sebelumnya telah menerima uang Rp50 juta dari Samsul di rumah Saipul yang berlokasi di Kelapa Gading, menyerahkan uang tersebut kepada Rohadi. Menurutnya, penyerahan uang Rp50 juta kepada Rohadi dilakukan Bertha di area parkir gedung PN Jakarta Utara.

"Tindakan terdakwa yang mengetahui dan meng-iya-kan Bertha dan Samsul untuk memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dan uang itu diberikan untuk pengurusan penetapan majelis hakim perkara Saipul, sehingga dengan demikian majelis berpendapat unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi menurut hukum," ujarnya.

Kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Rohadi untuk pengurusan putusan perkara pencabutan atas nama terdakwa Saipul. Sehari setelah pembacaan tuntutan perkaea Saipul di PN Jakarta Utara, Bertha bertemu Rohadi. Lalu, Bertha menyampaikan isi pertemuannya kepada Kasman. (Baca Juga: Dakwaan Pengacara Saipul Jamil, Detail Suap yang Terungkap)

Bertha menyampaikan kepada Kasman mengenai adanya permintaan uang Rp500 juta dari Rohadi agar Saipul dapat diputus satu tahun penjara. Kasman sempat menanyakan, apakah masih bisa turun, dan dijawab Bertha, tidak bisa karena terlalu berisiko, mengingat putusan terjun "bebas" dari tujuh tahun (tuntutan jaksa) menjadi satu tahun penjara.

Berselang beberapa waktu, Bertha mendapat informasi bahwa Saipul akan diputus tiga tahun penjara. Informasi itu disampaikan Bertha kepada Rohadi, hingga akhirnya Rohadi menurunkan permintaan uang menjadi Rp250 juta. Permintaan Rohadi juga disampaikan Bertha kepada Kasman dan Kasman meminta Bertha memberi tahu Samsul.

Namun, sambung Anwar, sebelum Bertha memberi tahu mengenai permintaan uang Rp250 juta kepada Samsul, Kasman meminta agar Bertha menyampaikan kepada Samsul jika uang yang diminta Rohadi berjumlah Rp300 juta. "Agar sisa uang, Rp50 juta bisa digunakan untuk fee lawyer para penasihat hukum Saipul," terangnya. (Baca Juga: Hakim Ifa Akui Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Ketika permintaan uang itu disampaikan Bertha kepada Samsul, kakak Saipul ini meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kasman. Dan, Kasman pun menyetujui. Alhasil, Samsul memerintahkan pengambilan uang dari rekening Saipul, yang mana Saipul telah menyetujuinya.

Hingga, tiba waktunya majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi membacakan putusan perkara Saipul. Majelis menjatuhkan putusan tiga tahun penjara karena Saipul terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama sebagaimana ketentuan Pasal 292 KUHP.

Anwar menyatakan, pasca pembacaan putusan, Kasman, Bertha, Samsul beserta tim pengacara Saipul lainnya, melakukan pertemuan di Restauran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran untuk membicarakan langkah hukum berikutnya. Setelah pertemuan selesai, Samsul menyerahkan uang Rp300 juta kepada Bertha.

Keesokan harinya, pada 15 Juni 2016, dari uang sejumlah Rp300 juta, sebesar Rp250 juta dibawa Bertha untuk diserahkan kepada Rohadi. Dalam perjalanan, Rohadi meminta bertemu di area parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Sesaat setelah penyerahan uang, Rohadi dan Bertha ditangkap petugas KPK. (Baca Juga: Coreng Profesi Advokat, Perberat Tuntutan Pengacara Saipul Jamil)

"Pemberian uang tersebut, baik asal usulnya maupun peruntukannya yaitu pengurusan putusan perkara Saipul di PN Jakarta Utara adalah sepengetahuan dan seizin terdakwa selaku koordinator tim penasihat hukum Saipul," tutur Anwar. Dengan demikian, majelis berpendapat semua unsur dalam dakwaan kedua alternatif kedua telah terpenuhi menurut hukum.

Atas putusan majelis, penuntut umum KPK dan Kasman masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pengacara Kasman, Kisman Pangeran mengatakan, sebelum mengambil sikap, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendiskusikan putusan majelis. Namun, pada prinsipnya, pengacara tidak sepakat dengan pertimbangan majelis.

"Sebab, menurut kami, dalam rangka penyerahan uang Rp50 juta dari Bertha kepada Rohadi, Kasman sebagai ketua tim sama sekali tidak ada rapat sebagaimana pertimbangan majelis hakim untuk memberikan uang 50 juta itu ke Bertha. Akan tetapi, kami kaget, kenapa itu dijadikan fakta pertimbangan utama," ujarnya.

Kemudian, menurut Kisman, dalam rekaman percakapan yang diputar di persidangan, Kasman sama sekali tidak pernah memberikan perintah pemberian uang Rp50 juta. Kasman hanya sebatas mengetahui. Begitu pula dengan pemberian uang Rp250 juta. Ia mengaku, tim pengacara tidak sepakat dengan pertimbangan majelis.

Tags:

Berita Terkait