Divonis 4 Tahun, Terdakwa Ini Heran Status Justice Collaborator Tak Dipertimbangkan
Berita

Divonis 4 Tahun, Terdakwa Ini Heran Status Justice Collaborator Tak Dipertimbangkan

Rinelda Bandaso dianggap terbukti mempertemukan Dewie Yasin Limpo dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Dieyai Papua, Irenius Adii untuk membahas rencana proyek pembangunan pembangkit listrik.

ANT
Bacaan 2 Menit
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikro hidro Papua, Rinelda Bandoso menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Rinelda adalah Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo.
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik mikro hidro Papua, Rinelda Bandoso menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Rinelda adalah Sekretaris Pribadi Dewie Yasin Limpo.
Staf Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(9/5).Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri Baslin Sinaga, Mas'ud, Didiek Riyono Putro, Titi, dan Sigit Purnomo.

Vonis tersebutlebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum KPK yang meminta agar Rinelda dihukum selama lima tahun dikurangi tahanan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis menilai, Rinelda terbukti melanggardakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam hal yang memberatkan, majelis menilai, perbuatan Rinelda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga.

Terhadap putusan tersebut, Rinelda pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” katanya. Namun seusai sidang, Rinelda mengaku heran atas putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi kebingungan dirinya atas putusan yang baru saja dijatuhkan.

"Masih pikir-pikir, saya kan tidak terima APBN. Hakim juga tidak memasukkan justice collaborator," kata Rinelda mengacu pada status justice collaborator yang diberikan pimpinan KPK berdasarkan surat pimpinan KPK No. 1212/01/55/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 silam.

Rinelda selaku staf administratif Dewie,dinilai terbukti mempertemukan Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai Papua Irenius Adii dengan Dewie Limpo untuk membahas rencana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Pada kesempatan itu, Dewie bersedia mengawal agar Kabupaten Deiyai mendapat dana APBN.

Pada 30 Maret 2015, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius dengan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Dewie kemudian meminta agar Irenius menyerahkan Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Setelah itu, Dewie meminta Rinelda aktif menanyakan tindak lanjut proposal itu kepada Kementerian ESDM.

Pada 28 September 2015, Dewie bersama Rinelda dan Bambang Wahyuhadi bertemu dengan Irenius. Dalam pertemuan itu, Dewie kembali meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan yaitu Rp50 miliar dan Irenius mengatakan akan mengupayakannya.

Lalu, tanggal18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Pondok Indah Mall 2 Jakarta dilakukan pertemuan antara Dewie Limpo, Bambang, Irenius, Setiady dan Stefanus Harry Jusuf rekan Setiady dan disepakati Dewie akan menerima dana pengawalan tujuh persen dari anggaran yang diusulkan. Kemudian ia meminta Setiady menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 ke Rinelda.

Setiady pun sepakat menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang diserahkan pada 20 Oktober di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dari Irenius dan Setiady kepada Rinelda yaitu Sing$177.700 dan sebagai jaminan yang ditandatangani oleh Rinelda mewakili Dewie dan Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setiadi serta Irenius sebagai saksi.

Isi surat adalah uang akan dikembalikan apabila Setiady gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Terkait perkara ini, Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta dengan kurungan pengganti denda selama tiga bulan.
Tags:

Berita Terkait