Kalau ditelisik dari salinan BAP Yusril yang diperoleh hukumonline, penyidik KPK saat itu, Irsan dan Rony Samtana, tidak menggali latar belakang mengapa penyerahan memorandum itu disampaikan oleh Yendra. Yusril menegaskan dalam poin 46 BAP bahwa ia mengenal Yendra Fahmi sebelum ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Saya mengenalnya hanya sebagai kawan saja, kata JPU I Kadek saat membacakan BAP beberapa waktu lalu. Sayang, pertanyaan penyidik berhenti di situ. Penyidik tidak menggali lebih dalam tentang keterkaitan Yusril dan Yendra Fahmi dalam pengadaan alat AFIS ini.
Eman merasa kena getahnya karena menyerahkan memorandum ke Yendra. Majelis hakim menilai Eman seharusnya tidak terlibat dalam pengurusan administrasi pengadaan AFIS. Baik langsung maupun tidak langsung, kata hakim Dudu Duswara.
Selain menyerahkan memorandum, Bunas dan Tjapah disebut memfasilitasi pertemuan antara Yendra dan Eman. Pasalnya Tjapah merelakan ruang kerjanya sebagai ruang rapat Yendra dan Eman. Atas perintah Zulkarnain Yunus, kata Dudu. Zulkarnain saat itu menjabat sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan kesepakatan kerja sama. Eman juga berjanji memberi keuntungan 10 % kepada Yendra. Padahal saat itu panitia pengadaan belum menunjuk Eman sebagai pelaksana proyek AFIS. Usai sidang, Eman menegaskan bahwa pertemuan itu digagas oleh orang dalam Depkumham. Bukan inisiatif saya, tegasnya.
Ia mengaku belum mengenal Yendra sebelumnya. Setelah kesepakatan itu, terbukti pada 11 Oktober 2004, Eman ditunjuk langsung untuk menyediakan AFIS. Penunjukan kilat itu tidak disertai prosedur penunjukan langsung yang ditentukan Pasal 20 ayat (1) Keppres 80/2003.
Menurut majelis hal itu bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Seharusnya penunjukan dilakukan dengan transparan, terbuka dan perlakuan yang adil dengan semua pihak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 Keppres 80/2003, tegas Dudu.
Keterlibatan Eman dalam AFIS itu dinilai sebagai medepleger (turut serta melakukan) oleh majelis. Eman terbukti melabrak Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001. Hal itu dibuktikan dari kickback dari keuntungan proyek AFIS.
















