Hasil perhitungan majelis, Eman mendapat keuntungan sebesar Rp6,426 miliar. Sebagian dari uang itu kemudian antara lain dirubah menjadi dua mobil Mercedes Benz seharga Rp650 juta dan Mercedes seharga Rp330 juta. Kedua mobil itu telah disita KPK sebagai barang bukti saat penyidikan.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa Edy Hartoyo belum bisa menentukan banding atau tidak. Kita laporkan dulu pada pimpinan, katanya. Sementara Eman dan penasihat hukumnya, Umbu Samapaty satu kata. Banding, tegasnya.
















