Divonis Mengidap HIV/AIDS, Pasien Gugat Dua Dokternya
Berita

Divonis Mengidap HIV/AIDS, Pasien Gugat Dua Dokternya

Siapa sih yang mau dinyatakan mengidap virus HIV/AIDS? Bayangan akan dikucilkan masyarakat, bahkan mungkin kematian, bisa membuat semangat hidup lenyap seketika mendengar vonis itu. Lalu, bagaimana kalau diagnosis sang dokter belakangan terbukti salah?

Mys/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Divonis Mengidap HIV/AIDS, Pasien Gugat Dua Dokternya
Hukumonline

Percaya atau tidak, peristiwa mengenaskan itu benar-benar menimpa Nyonya Julia A. Bunjamin, seorang warga Jalan Arwana, kawasan Jembatan Dua Jakarta Utara. Saat memeriksa kandungannya ke Laboratorium Klinik Prodia di Jalan Kramat Raya, Jakarta  Pusat pada 28 Februari 2001, dua dokter pemeriksa memvonis Julia terjangkit virus HIV/AIDS.

Vonis itu dinyatakan dokter setelah dilakukan tes darah di laboratorium milik Prodia. Pengetesan ulang ke Rumah Saskit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pun hasilnya sama. 

Tentu saja Ny. Julia kaget dan sangat terpukul. Sebab, ia merasa tidak ada dasar menyatakan ia terjangkit virus mematikan itu. Ia yakin dirinya sama sekali sehat, termasuk untuk melahirkan bayi yang sedang dia kandung. Keyakinan Julia akhirnya memang terbukti.

Maka, melalui pengacara Sudjanto Sudiana, ia pun menempuh jalur hukum menggugat Laboratorium Klinik Prodia (Tergugat I), Dr. Olga Kong Tjoan Nio dan Dr Asnawi Y. (Tergugat II), serta RSCM (tergugat III) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ny. Julia, kedua dokter telah melakukan kesalahan analisis klinik yang mengakibatkan dirinya trauma. Betapa tidak, akibat diagnosis tersebut, rumah tangganya berantakan dan bayangan kematian selalu di depan mata.

Menariknya, kesalahan diagnosis tadi dinilai pengacara Ny. Julia sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Sebab, tindakan medik yang dilakukan Dr. Olga dan Dr. Asnawi dinilai sangat merugikan Ny. Julia, baik secara materil maupun moril. Itu sebabnya, para tergugat diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10,12 miliar kepada tergugat.  

Pemeriksaan ulang

Merasa tidak percaya atas diagnosis para tergugat, Nyonya Julia mencoba membuktikan kebenaran virus HIV/AIDS itu ke sejumlah laboratorium lain. Termasuk, melakukan test ulang ke luar negeri. Hasilnya? Semua menyatakan negatif. Artinya, Ny. Julia sebenarnya tidak terjangkit virus mematikan itu.

Tags: