Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Menariknya putusan LCW diwarnai dissenting opinion darisalah satu anggota majelis hakim yakni Muhammad Agus Salim yang menilai perbuatan LCW tidak terbukti. Beberapa pertimbangannya adalah terdakwa LCW tidak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi-saksi, termasuk Indrasari Wisnu Wardhana dan BAP saksi M Lutfi.
Selain itu LCW terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai tim asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak sebagai pejabat yang mempunyai wewenang PE, serta peran LCW dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangakaan minyak goreng adalah pasif karena hanya memberikan usulan dan saran. Sehingga peran LCW tak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP.
Penasihat hukum LCW, Maqdir Ismail, menilai bahwa dissenting opinion dari majelis hakim Muhammad Agus Salim memberikan pertimbangan yang benar. Selain itu, dia menyebut bahwa kerugian negara dalam perekonomian yang didakwa oleh jaksa kepada kliennya tidak terbukti nyata dan ada.
Untuk langkah hukum selanjutnya, Maqdir mengatakan pihaknya belum memutuskan apapun dan masih pikir-pikir. “Kami masih belum putuskan banding atau terima putusan,” katanya saat dikonfirmasi Hukumonline.
















