DJKI Pangkas Birokrasi Perlindungan Merek, Sertifikat Kini Instan
Terbaru

DJKI Pangkas Birokrasi Perlindungan Merek, Sertifikat Kini Instan

Permenkum 5/2026 mempersingkat prosedur administrasi dan sertifikat digital, mendukung UMK, serta memperkuat kepastian hukum bagi ekosistem kreatif Indonesia.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi mereformasi layanan perlindungan merek. Perubahan ini menandai percepatan signifikan proses administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 150 hari, kini hanya 30 hingga 90 hari kalender, khususnya jika terdapat usul tolak. Layanan petikan resmi sertifikat juga dipersingkat, hanya membutuhkan satu hari kerja dibanding prosedur lama yang mencapai tujuh hari.

Percepatan ini berlaku lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, yang mulai diterapkan 23 Februari 2026. Regulasi terbaru ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, dengan tujuan memangkas birokrasi, mendigitalisasi seluruh proses perlindungan kekayaan intelektual, serta mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia.

“Kami mengoptimalkan sistem agar lebih ringkas. Sekarang, proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat digital terintegrasi sepenuhnya secara elektronik guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Baca juga:

Dia menjelaskan, mekanisme baru ini mempercepat proses pendaftaran merek secara signifikan. Setelah pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas dilakukan dalam 15 hari kerja. Jika dinyatakan lengkap, permohonan diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan pihak lain menyampaikan keberatan.

Selanjutnya, merek masuk pemeriksaan substantif untuk menilai persamaan dengan merek lain. Apabila tidak ditemukan pembanding atau argumen pemohon diterima, sertifikat diterbitkan; jika tidak, permohonan ditolak. Selain mempercepat prosedur, regulasi ini juga memperkuat posisi ekonomi desa melalui dukungan Program Koperasi Merah Putih.

UMK kini memperoleh fleksibilitas dalam pembuktian kategori usaha; dokumen seperti NIB berbasis risiko, Sertifikat PT Perorangan, dan dokumen pengesahan badan hukum koperasi merah putih sah digunakan untuk mengakses perlindungan merek dengan tarif khusus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info